Sleman.Metro
Sumut
Pelaku
penganiayaan dan pengerusakan warung angkringan milik Andhika Artha (38) di
Ruko Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman berhasil diringkus petugas Sat
Reskrim Polsek Depok Barat. Rabu (12/04/2017).
Pelaku
yang berjumlah dua orang tersebut yakni DN (18) dan SY (18), warga Catur
Tunggal Depok, Sleman, ditangkap di daerah Mrican.
“Berbekal
informasi dari pemilik kendaraan yang dipakai pelaku, petugas akhirnya bisa
menangkap kedua pelaku setelah sebelumnya janjian ketemuan dengan pemilik
kendaraan”, terang Kasi Humas Polsek Depok Timur Aiptu Darwanto.
Kejadian
bermula pada hari Minggu (26/03/2017) sekira pukul 04.00 WIB, korban bersama
rekannya, Jumari sedang duduk di sekitar TKP. Sekira pukul 04.30 WIB ada dua
orang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat berhenti di warung. Salah satu
pelaku turun dari motor dan tiba-tiba langsung membakar warung angkringan dan
langsung lari menuju rekannya yang masih menaiki kendaraan.
Tak
terima dengan aksi pelaku, korban kemudian mendatangi pelaku dan langsung
menendang motor dan mengambil kunci kontak kendaraan. Pelaku yang saat itu
membawa senjata mainan jenis airsoftgun kemudian menembakkan senjatanya ke arah
korban hingga mengalami luka pada bagian kepala telinga.
Menurut
Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto, kedua pelaku sebelumnya datang ke
lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, namun karena di angkringan masih banyak orang
pelaku kembali pergi. Baru sekitar pukul 04.30 WIB, mereka kembali setelah
angkringan tutup dan langsung membakar angkringan dengan bensin.
Berdasarkan
pemeriksaan petugas, terungkap bahwa tersangka DN adalah residivis kasus
pembunuhan tahun 2013 di belakang Ambarukmo Plaza.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek
Depok Barat berikut barang bukti berupa 1 buah pistol mainan jenis air softgun,
1 buah kapak, dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Pelaku
DN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan
ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Sedangkan SY dijerat dengan
Undang-undang darurat tentang kepimilikan senjata tajam.(Krz – Humas Polres
Sleman).
