2 Pemuda Belasan Tahun Bakar Angkringan Dan Tembak Pemiliknya Dengan Airsoftgun

Sleman.Metro Sumut
Pelaku penganiayaan dan pengerusakan warung angkringan milik Andhika Artha (38) di Ruko Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Depok Barat. Rabu (12/04/2017).

Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut yakni DN (18) dan SY (18), warga Catur Tunggal Depok, Sleman, ditangkap di daerah Mrican.

“Berbekal informasi dari pemilik kendaraan yang dipakai pelaku, petugas akhirnya bisa menangkap kedua pelaku setelah sebelumnya janjian ketemuan dengan pemilik kendaraan”, terang Kasi Humas Polsek Depok Timur Aiptu Darwanto.

Kejadian bermula pada hari Minggu (26/03/2017) sekira pukul 04.00 WIB, korban bersama rekannya, Jumari sedang duduk di sekitar TKP. Sekira pukul 04.30 WIB ada dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat berhenti di warung. Salah satu pelaku turun dari motor dan tiba-tiba langsung membakar warung angkringan dan langsung lari menuju rekannya yang masih menaiki kendaraan.

Tak terima dengan aksi pelaku, korban kemudian mendatangi pelaku dan langsung menendang motor dan mengambil kunci kontak kendaraan. Pelaku yang saat itu membawa senjata mainan jenis airsoftgun kemudian menembakkan senjatanya ke arah korban hingga mengalami luka pada bagian kepala telinga.

Menurut Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto, kedua pelaku sebelumnya datang ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, namun karena di angkringan masih banyak orang pelaku kembali pergi. Baru sekitar pukul 04.30 WIB, mereka kembali setelah angkringan tutup dan langsung membakar angkringan dengan bensin.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, terungkap bahwa tersangka DN adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2013 di belakang Ambarukmo Plaza.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Depok Barat berikut barang bukti berupa 1 buah pistol mainan jenis air softgun, 1 buah kapak, dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku.

Pelaku DN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Sedangkan SY dijerat dengan Undang-undang darurat tentang kepimilikan senjata tajam.(Krz – Humas Polres Sleman).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger