Polsek Belawan Tangkap 2 TSK Narkoba, Salah Satunya Sudah Bercucu
Belawan.Metro Sumut
Polsek Belawan
meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba pada Rabu, 21 Desember 2016
sekira pukul 15.00 wib. Kedua tersangka yang berhasil ditangka yaitu AG (24)
dan S (57), keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan di TKP jalan
Platina 3 Gang Bersama kelurahan titipapan. Dari keduanya diamankan barang bukti
berupa dua paket ganja kering, dua buah linting ganja dan 1 set alat hisap
shabu.
Informasi yang
dihimpun Media ini, Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang yang
didampingi Panit Reskrim Ipda Edy Suranta menjelaskan penangkapan terhadap
tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang
adanya peredaran narkoba dilokasi penangkapan. Menurut Kanit Reskrim, setelah
mendapat laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan
penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya yang dilanjutkan dengan penangkapan
terhadap tersangka AG.
Kanit Reskrim
menambahkan, setelah melakukan introgasi terhadap AG, diketahui bahwa tersangka
AG baru saja membeli daun ganja kering dan dibagi dua dengan tersangka S.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap S yang
sedang berada diteras rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah TSK S,
ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering dan 1 set alat
hisap shabu yang menurut pengakuannya, dirinya baru saja menggunakan alat hisap
shabu tersebut.
Ditempat terpisah
Kapolsek Belawan AKP Edi Suprianto menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka
sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Belawan dan akan
dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba.(Hamnas).
Post a Comment