Kabar Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Di MK

Jakarta.Metro Sumut
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta nonaktif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok mengajukan uji materi pasal yang mengatur cuti kampanye untuk petahana yang maju pilkada, MK Sempat beberapa kali menyidangkan gugatan Ahok tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum juga mengeluarkan putusan. Kamis (22/12/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjaja Purnama atau Ahok tidak diputus tahun ini,” Kemungkinan tidak tahun ini “ Ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (22/12/2016).

Fajar mengatakan gugatan Ahok masih dibahas oleh para Majelis Hakim atau berada di tataran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” Setelah sidang pengucapan putusan terakhir (untuk perkara lain) kemarin, perkara (Ahok) sedang terus dibahas “ Kata Fajar.

Ahok mengajukan uji materi tentang aturan cuti petahana yang ada di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. MK sempat beberapa kali menyidangkan kasus tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum memberi putusan terkait kasus tersebut.(Melvy).

Tidak ada komentar