Kabar Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Di MK
Jakarta.Metro
Sumut
Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta nonaktif mengajukan uji materi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok mengajukan uji materi pasal yang mengatur cuti kampanye untuk petahana
yang maju pilkada, MK Sempat beberapa kali menyidangkan gugatan Ahok tersebut
pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum juga mengeluarkan putusan.
Kamis (22/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan uji materi cuti
kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjaja Purnama atau
Ahok tidak diputus tahun ini,” Kemungkinan tidak tahun ini “ Ucap Juru Bicara
MK Fajar Laksono, Kamis (22/12/2016).
Fajar
mengatakan gugatan Ahok masih dibahas oleh para Majelis Hakim atau berada di
tataran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” Setelah sidang pengucapan putusan
terakhir (untuk perkara lain) kemarin, perkara (Ahok) sedang terus dibahas “
Kata Fajar.
Ahok
mengajukan uji materi tentang aturan cuti petahana yang ada di Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. MK sempat beberapa kali menyidangkan kasus
tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum memberi putusan
terkait kasus tersebut.(Melvy).
Post a Comment