Pemerintah Akan Menerbitkan Perpres Defisit BPJS Kesehatan
Jakarta.Metro
Sumut
Pemerintah
akan segera menerbitkan Peraturan Presiden Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan.
Keputusan mengenai rencana penerbitan perpres tersebut diambil dalam Rapat
Terbatas tentang Pembiayaan BPJS Kesehatan. Kamis (10/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Langkah tersebut diambil untuk mengatasi permasalahan
defisit yang selalu dialami BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program Jaminan
Kesehatan Nasional.
Fachmi
Idris Dirut BPJS Kesehatan mengatakan perpres tersebut akan berisi beberapa
poin. Pertama, pengendalian pemanfaatan atau utilisasi layanan kesehatan. Poin
kedua, kemungkinan adanya pembagian peran pembiayaan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) antara pusat dan daerah,” Nanti perpresnya akan dibahas di
kementerian coordinator “ Katanya usai rapat terbatas tersebut di Komplek
Istana Negara Rabu (09/11).
Pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional sejak program tersebut dilaksanakan mulai
2014 lalu bermasalah. Salah satu masalah terjadi pada kondisi keuangan BPJS
Kesehatan sebagai pelaksana program tersebut yang selalu defisit.
Untuk
tahun 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun. Tahun
2015, defisit tersebut membengkak menjadi Rp 6 triliun. Defisit tersebut
terjadi akibat moral hazard yang dilakukan sekelompok peserta mandiri yang
ingin mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.
Presiden
Joko Widodo mengatakan permasalahan tersebut perlu segera diseriusi. Salah satu
wacana yang dia buka untuk memperbaiki masalah tersebut adalah dengan memberikan
kewenangan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada daerah,” Karena,
kalau setiap tahun ada kekurangan anggaran seperti sekarang, saya kira itu
kalau diteruskan akan memberatkan APBN " Katanya.(Melvy).
Post a Comment