Kasus Pungli Pelabuhan Belawan, 7 Saksi Diperiksa
Belawan.Metro
Sumut
Tujuh
orang pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara, Diperiksa
jajaran Polda Sumatera Utara pada Rabu sore, 2 November 2016. Pemeriksaan
ketujuh pegawai terkait pengembangan kasus pungutan liar (Pungli) oknum
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pemeriksaan tujuh orang tersebut dibenarkan Kepala Kantor
Otoritas Pelabuhan Belawan Haekal Dahlan.
Kepala
Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan Haekal Dahlan mengatakan pihaknya akan terus
berkordinasi dengan Polda Sumut untuk pengusutan kasus pungli itu,” Iya betul,
siang tadi ada tujuh orang (pegawai Otoritas Pelabuhan) yang dibawa diperiksa “
Katanya.
Lanjut
Haekal, Untuk pemeriksaan anak buahnya. Haekal menyerahkan sepenuhnya pada
proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Sumut,” Mereka
dimintai keterangan di Brimob Polda Sumut “ Ucapnya.
Selain
memintai keterangan ketujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, polisi juga ada
membawa sejumlah dokumen.
Sementara
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting terkait pemeriksaan
tujuh orang pegawai otoritas Pelabuhan Belawan itu,” Mereka dimintai keterangan
sebagai saksi terkait pengembangan OTT kemari “ Ucap Rina.
Dalam
kasus pungli di Pelabuhan Belawan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka,
yakni SPM (39 tahun) selaku Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, dan FHS (36
tahun) selaku Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya.
Sedangkan,
barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp392.930.000, slip pembayaran
panjar 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota
tagihan Primkop dan Kuitansi pelunasan,” Kita juga amankan AD/ART dan LPJ
Koperasi TA.2013-2016 serta Laporan pengeluaran koperasi “ Kata Rina.
Atas
perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335
dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini,
kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polda Sumatera
Utara.(Hamnas).
Post a Comment