Pemerintah Ancang-Ancang Menghadapi Pelebaran Defisit APBN
Jakarta.Metro
Sumut
Pemerintah
ancang-ancang untuk menghadapi pelebaran defisit Anggaran Penerimaan dan
Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Melalui Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) nomor 153/PMK.07/2016, pemerintah menetapkan batas atas defisit kumulatif
daerah (APBD) sebesar 0,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sabtu
(29/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Batas atas itu lebih rendah dibandingkan ketentuan
sebelumnya yang sebesar 0,3% terhadap PDB. Ditandatangani Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2016, PMK ini memberikan kesempatan
pemerintah pusat mengerek defisit APBNP 2016 hingga 2,9% dari PDB. UU Keuangan
Negara mengatur maksimal defisit APBN hanya 3% dari PDB.
Sebelumnya,
Pemerintah sudah menaikkan batas maksimal defisit APBNP 2016 sebesar 2,7% dari
PDB, dari kesepakatan awal dengan DPR sebesar 2,35% dari PDB. Pelebaran defisit
terjadi seiring adanya perkiraan kurangnya penerimaan pajak atau shortfall
sebesar Rp 219 triliun, Untuk menjaga defisit APBNP 2016, pemerintah juga
memangkas anggaran belanja Rp 133 triliun dan menunda pembayaran Dana Alokasi
Umum (DAU).
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan walau ruang defisit
ditingkatkan hingga 2,9% dari PDB, namun pemerintah tetap berharap realisasinya
sampai akhir tahun 2016 tidak menyentuh angka tersebut,” Kita masih yakin,
defisit APBNP 2017 masih berada di kisaran 2,5%-2,7% “ Katanya.
Sementara
Kontribusi daerah, Jika menilik data realisasi APBNP 2016 sampai 30 September
2016, Kemkeu mencatat penurunan realisasi defisit anggaran negara. Pada 30 Juni
2016, realisasi defisit sebesar Rp 230,7 triliun atau 1,83% dari PDB. Nah, pada
30 September 2016, hasilnya turun menjadi Rp 224,3 triliun atau 1,79% dari PDB.
Perbaikan defisit karena masuk uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 92
triliun.
Sampai
akhir September 2016, dari target defisit sebesar Rp 296,7 triliun yang
ditetapkan dalam APBNP 2016, nilai realisasinya sudah mencapai 75,6%. Walau
penerimaan negara terdongkrak naik dari amnesti pajak, Menkeu bilang, secara
keseluruhan penerimaan perpajakan masih bisa ditingkatkan. Dari total realisasi
pendapatan negara hingga 30 September yang sebesar Rp 1.081,2 triliun atau
60,5% dari target, penerimaan perpajakan mencapai (58,2%) atau Rp 869,1
triliun.
Kekhawatiran
peningkatan defisit ini cukup berdasar. Sebab, hingga Kamis (27/10), realisasi
peneriman pajak nonmigas baru Rp 825,26 triliun atau setara 62,5% dari target
APBNP 2016 yang sebesar Rp 1.318,9 triliun. Pemerintah memperkirakan, realisasi
penerimaan pajak nonmigas hingga akhir 2016 hanya Rp 1.105,8 triliun, atau
kurang (shortfall) Rp 213,1 triliun.
Ekonom
Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan, defisit daerah yang
selalu rendah menjadi peluang pemerintah
pusat memperlebar defisit. Namun, ia khawatir dengan belanja daerah yang minim.
Ini menunjukkan kontribusi daerah terhadap pertumbuhan akan rendah. Sebab
selain pemangkasan defisit, daerah juga harus menanggung penundaan dana
transfer daerah. (Sandy).
Post a Comment