Kemkominfo Mengumumkan Izin 247 Penyelenggara Jasa Titipan Tidak Berlaku
Jakarta.Metro
Sumut
Kementerian
Komunikasi dan Informatika mengumumkan izin 247 dari 656 penyelenggara jasa
titipan tidak berlaku karena melanggar ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin
Penyelenggaraan Pos. Selasa (11/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dalam siaran pers Kementerian Kominfo di Jakarta,
Senin (10/10/2016), disebutkan, 247 penyelenggara jasa titipan tersebut belum
melaksanakan penyesuaian dengan mengubah izinnya menjadi izin penyelanggara pos
setelah dua tahun sejak Peraturan Menteri tersebut ditetapkan.
Padahal
berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos menyatakan, masa berlaku penyesuaian izin
penyelenggaraan jasa titipan menjadi izin penyelenggaraan pos adalah dua tahun
sejak Peraturan Menteri tersebut ditetapkan.
Peraturan
menteri tersebut diundangkan dan mulai berlaku sejak 22 September 2014,
sehingga sesuai dengan ketentuan maka batas akhir penyesuaian Izin Jasa Titipan
pada 22 September 2016.
Untuk
itu, penyelenggaraan jasa titipan yang tidak melakukan penyesuaian izin dari
penyelenggaraan jasa titipan menjadi penyelenggaraan pos, izin yang telah
dimiliki tidak berlaku lagi. Daftar nama Penyelenggara yang tidak melakukan
Penyesuaian Izin dari Jasa Titipan Menjadi Penyelenggaraan Pos dapat dilihat di
laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Sandy).
Post a Comment