LSM Sidik Perkara Desak Gubsu Segera Mencopot Direksi PDAM Tirtanadi

Medan.Metro Sumut
Kinerja jajaran Direksi PDAM Tirtanadi yang belum memenuhi ekspektasi dan tidak jarang mengecewakan masyarakat selaku pelanggan air minum masih terus berlangsung, Terlihat dari buruknya kualitas air yang didistribusikan kepada konsumen sering keruh, tersendat, kadang tidak mengalir sama sekali, seperti yang terjadi minggu lalu ratusan warga jalan Rotan dan Merica sekitarnya dikawasan Perumnas Simalingkar berunjuk rasa ke kantor PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan atas macetnya air kerumah pelanggan.

Kemudian air yang keluar dari pipa Tirtanadi sering beraroma tidak sedap bagaikan tercemar zat besi (mangan), menyebabkan air berbau karat dan berwarna, bila digunakan mencuci pakaian warna baju cepat kusam, untuk mandi membuat kulit jadi hitam, apalagi jika dikonsumsi, sangat berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan. Kondisi ini dinilai Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap merugikan rakyat, khususnya masyarakat pelanggan air minum.

Selain itu kerugian lain yang diderita konsumen dengan ketidaklayakan kualitas air Tirtanadi, di antaranya biaya pemakaian listrik naik karena terpaksa menggunakan pompa hisap, serta harus membeli air mineral untuk minum dan keperluan memasak, tentunya merusak pendapatan per kapita rumah tangga yang mengakibatkan ketidaknyamanan warga masyarakat pelanggan memperoleh hak atas air sebagai kebutuhan pokok manusia,” Gubsu harus segera copot Direksi Tirtanadi, sebelum prestasi BUMD Pemprovsu ini kian anjlok “ Kata Agus Harahap saat berdiskusi dengan sejumlah tokoh LSM dan aktivis mahasiswa kota Medan, Minggu (25/09/2016).

“ Kepercayaan yang diberikan pemilik modal di era pemerintahan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho mestinya diapresiasi para Direksi Tirtanadi dalam bentuk kerja keras membenahi pelayanan, termasuk meredam segala isu publik sebagai rival berat manajemen, apalagi menyangkut berbagai dugaan kecurangan seperti sogok untuk menduduki jabatan (KKN), praktek monopoli pekerjaan sampai indikasi melanggar Perda Provsu Nomor 10 Tahun 2009 terkait kebijakan sistem pembayaran online melalui Perbankan dan jasa Pos (Payment Point Online Bank) atau PPOB, dimana jika sistem birokrasi tidak segera dibenahi sangat dimungkinkan dapat mengganggu konsentrasi berujung terhambatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat pelanggan ” Paparnya.

Sebelumnya diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi, Biro Keuangan dan Biro Hukum Pemprovsu baru-baru ini, sejumlah anggota dewan terkesan enggan membahas penyelesaian piutang Negara yang akan dihibahkan  pemerintah pusat kepada PDAM Tirtanadi melalui Perda Penyertaan Modal, namun harus melengkapi persyaratan administrasi seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Memotivasi dari Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Utara.


Kekhawatiran di kalangan legislatif mungkin dapat dimaklumi setelah sejumlah anggota DPRD Sumut tersandung kasus hukum, yang menurut pandangan Agus merupakan kewajaran,  apalagi jika ditinjau realita pelayanan PDAM Tirtanadi yang jauh dari harapan, otomatis menghilangkan kepercayaan semua pihak  terutama stakeholder atau pun pemangku kepentingan.(Hamnas).

Tidak ada komentar