LSM Sidik Perkara Desak Gubsu Segera Mencopot Direksi PDAM Tirtanadi
Medan.Metro
Sumut
Kinerja
jajaran Direksi PDAM Tirtanadi yang belum memenuhi ekspektasi dan tidak jarang
mengecewakan masyarakat selaku pelanggan air minum masih terus berlangsung,
Terlihat dari buruknya kualitas air yang didistribusikan kepada konsumen sering
keruh, tersendat, kadang tidak mengalir sama sekali, seperti yang terjadi
minggu lalu ratusan warga jalan Rotan dan Merica sekitarnya dikawasan Perumnas
Simalingkar berunjuk rasa ke kantor PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan atas
macetnya air kerumah pelanggan.
Kemudian
air yang keluar dari pipa Tirtanadi sering beraroma tidak sedap bagaikan
tercemar zat besi (mangan), menyebabkan air berbau karat dan berwarna, bila
digunakan mencuci pakaian warna baju cepat kusam, untuk mandi membuat kulit
jadi hitam, apalagi jika dikonsumsi, sangat berpotensi menimbulkan bahaya
kesehatan. Kondisi ini dinilai Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra
Harahap merugikan rakyat, khususnya masyarakat pelanggan air minum.
Selain
itu kerugian lain yang diderita konsumen dengan ketidaklayakan kualitas air
Tirtanadi, di antaranya biaya pemakaian listrik naik karena terpaksa
menggunakan pompa hisap, serta harus membeli air mineral untuk minum dan
keperluan memasak, tentunya merusak pendapatan per kapita rumah tangga yang
mengakibatkan ketidaknyamanan warga masyarakat pelanggan memperoleh hak atas
air sebagai kebutuhan pokok manusia,” Gubsu harus segera copot Direksi
Tirtanadi, sebelum prestasi BUMD Pemprovsu ini kian anjlok “ Kata Agus Harahap
saat berdiskusi dengan sejumlah tokoh LSM dan aktivis mahasiswa kota Medan,
Minggu (25/09/2016).
“ Kepercayaan
yang diberikan pemilik modal di era pemerintahan mantan Gubsu Gatot Pujo
Nugroho mestinya diapresiasi para Direksi Tirtanadi dalam bentuk kerja keras
membenahi pelayanan, termasuk meredam segala isu publik sebagai rival berat
manajemen, apalagi menyangkut berbagai dugaan kecurangan seperti sogok untuk
menduduki jabatan (KKN), praktek monopoli pekerjaan sampai indikasi melanggar
Perda Provsu Nomor 10 Tahun 2009 terkait kebijakan sistem pembayaran online
melalui Perbankan dan jasa Pos (Payment Point Online Bank) atau PPOB, dimana
jika sistem birokrasi tidak segera dibenahi sangat dimungkinkan dapat
mengganggu konsentrasi berujung terhambatnya kinerja pelayanan kepada
masyarakat pelanggan ” Paparnya.
Sebelumnya
diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan jajaran
Direksi PDAM Tirtanadi, Biro Keuangan dan Biro Hukum Pemprovsu baru-baru ini,
sejumlah anggota dewan terkesan enggan membahas penyelesaian piutang Negara
yang akan dihibahkan pemerintah pusat
kepada PDAM Tirtanadi melalui Perda Penyertaan Modal, namun harus melengkapi
persyaratan administrasi seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Memotivasi dari
Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Utara.
Kekhawatiran
di kalangan legislatif mungkin dapat dimaklumi setelah sejumlah anggota DPRD
Sumut tersandung kasus hukum, yang menurut pandangan Agus merupakan
kewajaran, apalagi jika ditinjau realita
pelayanan PDAM Tirtanadi yang jauh dari harapan, otomatis menghilangkan
kepercayaan semua pihak terutama
stakeholder atau pun pemangku kepentingan.(Hamnas).
Post a Comment