Dendam Sama Istri, Anak tiri Digarap Berkali-Kali
Jakarta.Metro
Sumut
Sungguh
biadab prilaku AT (66) warga Kaduangung Sindangagung Kuningan Jawa Barat, Mencabuli
putri tirinya yang masih duduk dibangku SMP hingga delapan kali. Kamis (08/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Saat ditanya penyebab menyetubuhi korban, AT menjawab
dendam. Pria yang sudah memiliki cucu itu kesal dengan istrinya alias ibu
kandung korban,” Yang membuat saya kesal, cucu saya dibilang nama hewan. Itu
tidak pantas diucapkan seorang istri ke suaminya “ Kata AT usai diperiksa di
Mapolres Kuningan, Rabu (07/09).
AT
juga merasa selama ini tidak dihargai sebagai seorang suami. Padahal berkat
kerja kerasnya sebagai kernet bus, sang istri bisa punya rumah, Karena itu
semua, dendam pun tumbuh di dalam diri AT. Dia pun bertekad menyakiti perasaan
istrinya,” Pelampiasannya, udah aja saya cabuli anaknya. Tapi setelah kejadian
itu, saya sangat menyesal “ Kata AT.
AT
melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tidur. Dia menggerayangi dan
mencium anak malang itu sampai puas. Setelah puas, pria bejat itu memberi uang
Rp 50 ribu ke korban untuk menutup mulutnya.
Dia
mengulangi perbuatan itu sampai delapan kali sejak Desember tahun lalu. Korban
yang tidak tahan lagi akhirnya melapor ke Polres Kuningan bersama kakaknya
beberapa waktu lalu.
Sementara
Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji mengatakan awal terungkapnya kasus
tersebut bermula saat korban menceritakan kepada kakaknya yang sedang berada di
Bekasi. Ketika kakaknya pulang ke Kuningan, korban langsung melaporkan
perbuatan bapak tirinya ke kepolisian. Pelaku langsung ditangkap di daerah
Luragung saat akan berangkat kerja “ Katanya.
Kanit
menjelaskan. Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam
rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan KDRT. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara “
Jelasnya.(Sandy).
Post a Comment