Dendam Sama Istri, Anak tiri Digarap Berkali-Kali

Jakarta.Metro Sumut
Sungguh biadab prilaku AT (66) warga Kaduangung Sindangagung Kuningan Jawa Barat, Mencabuli putri tirinya yang masih duduk dibangku SMP hingga delapan kali. Kamis (08/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Saat ditanya penyebab menyetubuhi korban, AT menjawab dendam. Pria yang sudah memiliki cucu itu kesal dengan istrinya alias ibu kandung korban,” Yang membuat saya kesal, cucu saya dibilang nama hewan. Itu tidak pantas diucapkan seorang istri ke suaminya “ Kata AT usai diperiksa di Mapolres Kuningan, Rabu (07/09).

AT juga merasa selama ini tidak dihargai sebagai seorang suami. Padahal berkat kerja kerasnya sebagai kernet bus, sang istri bisa punya rumah, Karena itu semua, dendam pun tumbuh di dalam diri AT. Dia pun bertekad menyakiti perasaan istrinya,” Pelampiasannya, udah aja saya cabuli anaknya. Tapi setelah kejadian itu, saya sangat menyesal “ Kata AT.

AT melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tidur. Dia menggerayangi dan mencium anak malang itu sampai puas. Setelah puas, pria bejat itu memberi uang Rp 50 ribu ke korban untuk menutup mulutnya.

Dia mengulangi perbuatan itu sampai delapan kali sejak Desember tahun lalu. Korban yang tidak tahan lagi akhirnya melapor ke Polres Kuningan bersama kakaknya beberapa waktu lalu.

Sementara Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji mengatakan awal terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban menceritakan kepada kakaknya yang sedang berada di Bekasi. Ketika kakaknya pulang ke Kuningan, korban langsung melaporkan perbuatan bapak tirinya ke kepolisian. Pelaku langsung ditangkap di daerah Luragung saat akan berangkat kerja “ Katanya.

Kanit menjelaskan. Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara “ Jelasnya.(Sandy).



Tidak ada komentar