Anggota DPR RI Kecam Penggerebekan Rumah Aspirasi Romo Centre
Medan.Metro
Sumut
Raden
Muhammad Syafii SH,MHum Anggota Komisi III DPR RI memprotes keras atas sikap
kesewenang-wenangan Kejatisu yang telah menggerebek kediaman pribadi sekaligus
Rumah Aspirasi Romo Centre pada Selasa (13/09/2016).
Anggota
Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii SH,MHum mengatakan penggerebekan oleh Kejatisu
itu seolah-olah menuding pihak Romo Centre menyembunyikan salah seorang
tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Bank Sumut atas nama Irwan
Pulungan,” Apa yang dilakukan oleh pihak Kejatisu ini merupakan gaya maling,
preman dan pemeras hal ini terlihat dengan sikap kesewenang-wenangan yang
dilakukan mereka terhadap kediaman saya sekaligus merupakan posko rumah
aspirasi “ Kata Raden Syafi’i yang akrab
disapa Romo Rabu (14/9/2016).
Romo
yang juga Ketua Pansus Terorisme DPR RI terlihat berang karena Kejatisu
menggeledah rumahnya.
Dijelaskan Raden Syafi’i, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh
Kejatisu atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut dinilai banyak
kejanggalan diantaranya adalah nilai kerugian negara.
Setelah
dilakukan kroscek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui
surat bernomor 040/A236-DPR-RI/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan dibalas
oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara Mulyana melalui suratnya bernomor
SR-1593/PW02/5/2016 ternyata disebutkan bahwa BPKP belum pernah melakukan audit
atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa mobil dinas di PT Bank
Sumut Tahun 2013 dan belum pernah menyimpulkan kerugian negara,” Ini artinya
bahwa pernyataan yang dilontarkan pihak penyidik Kejatisu dan pejabat di
Kejatisu atas kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi di PT Bank Sumut itu
adalah bohong besar “ Ucap Raden Syafi’i.
Lanjut
Raden Syafi’i jika mental-mental maling, preman dan pemeras ini kita biarkan
dalam penegakan hukum di negeri ini maka hancurlah negara kita,” Perlu juga
saya ungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka dalam kasus
dugaan korupsi PT Bank Sumut ini yakni Irwansyah Pulungan dirinya dimintai oleh
penyidik uang senilai Rp1 miliar agar tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena
Irwan Pulungan tidak memiliki dana sebesar itu maka dirinya dijadikan sebagai
tersangka “ Ujar Raden Syafi’i.
Sementara
Ketua Rumah Aspirasi Romo Centre Ir Tosim Gurning didampingi Sekretaris Raden
Muhammad Khalil Prasetyo STi bersama 35 orang pengurus Rumah Aspirasi Romo
Centre mendatangi Kantor Kejatisu di Jalan Abdul Haris Nasution menyampaikan
surat protes ke Kejatisu.
Kehadiran
mereka diterima oleh Kasi Penyidik Kejatisu Irwan Ginting SH. Dalam pertemuan
di ruang kerja Irwan Ginting, Tosim menyampaikan protes langsung dan meminta
agar penyidik Kejatisu yang telah melakukan penggerebekan bernama RO Panggabean
dan M Tamba meminta maaf ke Rumah Aspirasi Romo Center karena dinilai sudah
merusak marwah dan martabat Rumah Aspirasi Romo Center yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan fungsi pengawasan dan fungsi representatif yang
melekat dari pada Anggota DPR-RI Muhammad Syafii SH,MHum.
Selanjutnya
apa yang dilakukan oleh RO Panggabean dan M Tamba merupakan pengihaan terhadap
Anggota DPR-RI (contempt of Parliament) .Oleh karenanya kami meminta agar yang
bersangkutan segera melakukan permohonan maaf. Kepada Kejatisu seacara lembaga
juga harus meminta maaf dihadapan pengurus Rumah Aspirasi Romo Centre dan
publik.
Kasi
Penyidik Irwan Ginting SH mengatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi ini
kepada Kejatisu setelah kembali dari Jakarta,” Saya tidak bisa mengambil
keputusan tapi aspirasi ini akan saya sampaikan ke pimpinan setelah kembali
dari Jakarta “ Kata Irwan.(Red).
Post a Comment