Anggota DPR RI Kecam Penggerebekan Rumah Aspirasi Romo Centre

Medan.Metro Sumut
Raden Muhammad Syafii SH,MHum Anggota Komisi III DPR RI memprotes keras atas sikap kesewenang-wenangan Kejatisu yang telah menggerebek kediaman pribadi sekaligus Rumah Aspirasi Romo Centre pada Selasa (13/09/2016).

Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii SH,MHum mengatakan penggerebekan oleh Kejatisu itu seolah-olah menuding pihak Romo Centre menyembunyikan salah seorang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Bank Sumut atas nama Irwan Pulungan,” Apa yang dilakukan oleh pihak Kejatisu ini merupakan gaya maling, preman dan pemeras hal ini terlihat dengan sikap kesewenang-wenangan yang dilakukan mereka terhadap kediaman saya sekaligus merupakan posko rumah aspirasi “ Kata Raden  Syafi’i yang akrab disapa Romo Rabu (14/9/2016).

Romo yang juga Ketua Pansus Terorisme DPR RI terlihat berang karena Kejatisu menggeledah rumahnya.

Dijelaskan  Raden Syafi’i,  terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejatisu atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut dinilai banyak kejanggalan diantaranya adalah nilai kerugian negara.

Setelah dilakukan kroscek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui surat bernomor 040/A236-DPR-RI/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan dibalas oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara Mulyana melalui suratnya bernomor SR-1593/PW02/5/2016 ternyata disebutkan bahwa BPKP belum pernah melakukan audit atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa mobil dinas di PT Bank Sumut Tahun 2013 dan belum pernah menyimpulkan kerugian negara,” Ini artinya bahwa pernyataan yang dilontarkan pihak penyidik Kejatisu dan pejabat di Kejatisu atas kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi di PT Bank Sumut itu adalah bohong besar “ Ucap Raden Syafi’i.

Lanjut Raden Syafi’i jika mental-mental maling, preman dan pemeras ini kita biarkan dalam penegakan hukum di negeri ini maka hancurlah negara kita,” Perlu juga saya ungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut ini yakni Irwansyah Pulungan dirinya dimintai oleh penyidik uang senilai Rp1 miliar agar tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena Irwan Pulungan tidak memiliki dana sebesar itu maka dirinya dijadikan sebagai tersangka “ Ujar Raden Syafi’i.

Sementara Ketua Rumah Aspirasi Romo Centre Ir Tosim Gurning didampingi Sekretaris Raden Muhammad Khalil Prasetyo STi bersama 35 orang pengurus Rumah Aspirasi Romo Centre mendatangi Kantor Kejatisu di Jalan Abdul Haris Nasution menyampaikan surat protes ke Kejatisu.

Kehadiran mereka diterima oleh Kasi Penyidik Kejatisu Irwan Ginting SH. Dalam pertemuan di ruang kerja Irwan Ginting, Tosim menyampaikan protes langsung dan meminta agar penyidik Kejatisu yang telah melakukan penggerebekan bernama RO Panggabean dan M Tamba meminta maaf ke Rumah Aspirasi Romo Center karena dinilai sudah merusak marwah dan martabat Rumah Aspirasi Romo Center yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan fungsi pengawasan dan fungsi representatif yang melekat dari pada Anggota DPR-RI Muhammad Syafii SH,MHum.

Selanjutnya apa yang dilakukan oleh RO Panggabean dan M Tamba merupakan pengihaan terhadap Anggota DPR-RI (contempt of Parliament) .Oleh karenanya kami meminta agar yang bersangkutan segera melakukan permohonan maaf. Kepada Kejatisu seacara lembaga juga harus meminta maaf dihadapan pengurus Rumah Aspirasi Romo Centre dan publik.


Kasi Penyidik Irwan Ginting SH mengatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepada Kejatisu setelah kembali dari Jakarta,” Saya tidak bisa mengambil keputusan tapi aspirasi ini akan saya sampaikan ke pimpinan setelah kembali dari Jakarta “ Kata Irwan.(Red).

Tidak ada komentar