Semarang.Metro
Sumut
Mantan
aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Islam Negeri (UIN)
Walisongo Nurul Huda diadili di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin. Rabu
(01/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial
(Bansos) Pemprov Jateng tahun anggaran 2011. Dia didakwa merugikan negara Rp
89,8 juta. Sebelumnya, lima mantan aktivis dijadikan terpidana dalam kasus
tersebut.
Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Agus Prastowo mengatakan
terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menerima transferan sejumlah
uang atas proposal bansos yang diajukan. Lewat enam lembaga fiktif, di
antaranya LSM Kajian Demokrasi Masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Muslim dan Lembaga Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Olahraga, terdakwa
mengajukan permohonan dana bansos, Dua proposal diantaranya diajukan melalui
jalur khusus Biro Keuangan. Tanpa dilakukan kajian mendalam, aliran dana bansos
masuk kedua rekeningnya “ Katanya.
Terdakwa
diketahui mendapat aliran dana dari Pemprov Jateng sebesar Rp 45,5 juta dan
masuk ke dua rekening. Selain itu, juga menerima transfer melalui dua terpidana
lain yang merupakan juniornya, Azka Najib Rp 29,3 juta serta dari Musyafak Rp
15 juta sehingga keseluruhan dana mencapai Rp 89,8 juta.
Dalam
kasus ini, Huda didakwa korupsi bersama Joko Mardiyanto, mantan Kabiro Binsos
Djoko Suryanto, Kabag Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana pada Biro
Binsos Agoes Soeranto, mantan Kabiro Keuangan Azka Najib dan Musyafak.
Anggaran
Bansos sendiri ditetapkan sebesar Rp 269 miliar dan mengalami kenaikan menjadi
Rp 396,8 miliar. Dan, khusus pada Biro Binsos naik dari sebelumnya Rp 19,5
miliar menjadi Rp 26,9 miliar yang disalurkan kepada 4.492 penerima perorangan
dan lembaga. Namun dalam aturan penyaluran dilakukan perubahan pedoman dari
Pergub Nomor 6/2001 menjadi Nomor 12 Tahun 2001, di mana syarat pengajuan
bansos dari lembaga yang belum berbadan hukum dan belum terdaftar harus
diketahui kades/lurah/ camat telah dihilangkan dalam aturan Pergub Nomor 12.
Buntutnya
pun banyak lembaga fiktif yang mengajukan dana bansos berkali-kali. Dari
pengajuan proposal itu, terpidana Agoes Soeranto selaku Kabiro Keuangan membuat
nota dinas supaya proposal tidak usah dilakukan pengkajian karena beralasan
mekanisme itu merupakan kebijakan pimpinan.
Perbuatan
terdakwa Nurul Huda bersama Joko Mardiyanto, Djoko Suryanto, Agoes Soeranto,
Azka Najib, dan Musyafak telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar
Rp 89,8 juta. “Melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta
subsider melanggar Pasal 3 pada perundangan yang sama,’’imbuhnya.
Sebelumnya,
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan
atau 14 bulan penjara kepada lima mantan aktivis mahasiswa dalam kasus dugaan
penyimpangan dana Bantuan Sosial (Banso) Pemprov 2011. Kelimanya Agus Khanif,
Aji Hendra Gautama, Musyafak, Azka Najib dan Farid Ihsanudin.
Atas
dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Hadi Prayitno menyatakan
tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya pada Senin pekan
depan langsung pada pembuktian dengan memeriksa saksisaksi.(Roni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar