Jakarta.Metro
Sumut
Mahkamah
Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar hingga kini belum juga
dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (31/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
(Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan ada sejumlah kendala untuk
eksekusi. Satu di antaranya adalah ketiadaan biaya. Juru sita dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah memberikan seluruh rincian aset Supersemar yang
siap dieksekusi saat ini. Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp 2,5 miliar
untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun “
Katanya.
Lanjut
Bambang, Pihaknya sudah mengajukan biaya eksekusi tersebut ke dalam pagu APBNP
2016. Opsi lain dengan meminta biaya langsung ke pemerintah melalui Kementerian
Keuangan. permintaan biaya langsung ke pemerintah diperbolehkan
karena Kejagung memiliki posisi sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam
perkara Supersemar “ Ucapnya.
Bambang
menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mencatat 113 rekening giro dan deposito
atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada 2 bidang tanah atau
bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita. Juru sita pada PN
Jakarta Selatan saat ini tinggal menunggu pemenuhan biaya sebelum melakukan
eksekusi atas aset Supersemar, Biaya tidak bisa dibayar sesudah sita dilakukan.
(Biayanya) harus dibayar dulu baru penyitaan berjalan “ Jelasnya.
Sementara,
Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan keperluan biaya untuk
menyita aset milik Supersemar,” Memang dalam setiap penyitaan itu ada biayanya.
Sepanjang yang saya tahu, misalnya, untuk penyitaan tanah itu tergantung
luasnya, jaraknya dengan lokasi pengadilan. Kemudian ada berapa titik yang harus
dilakukan penyitaan, Ada biaya yang dibutuhkan juru sita untuk itum “ Katanya.
Pemerintah
melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto dan
Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa. Negara
mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp
4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Namun
ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejagung, karena terjadi kesalahan
administrasi di Mahkamah Agung (MA). MA hari ini pun melakukan putusan PK
dengan meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi
ditulis Rp 139,2 juta.
Juru
Bicara MA Suhadi mengatakan pihaknya akan mengirimkan putusan peninjauan
kembali yang diajukan Kejagung, terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar
kepada ketua PN Jaksel “ Ucapnya.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar