Jakarta.Metro
Sumut
Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Utara Ajib Shah dituntut pidana penjara selama lima
tahun oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta denda
sebesar Rp200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Ajib dinilai terbukti
telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Rabu (01/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan di
Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan Ajib
Shah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, Ajib telah menerima uang sebesar Rp1,19 miliar dari Gatot
Pujo Nugroho. Suap diberikan dengan maksud agar Ajib memberikan persetujuan
terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan
perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015.
Selain itu, juga dimaksudkan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi pada
2015 “ Katanya.
Ajib
dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64
ayat (1) KUHP.
Edi
Sofyan Enam Tahun Penjara. Di Sumatera Utara mantan Kepala Badan Kesbangpol dan
Linmas Edi Sofyan yang juga terlibat dalam pusara korupsi Gubernur Gatot Pujo
Nugroho, juga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum di Pengadilan
Tipikor setempat.
Anak
buah Gatot Pujo ini dianggap telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia juga
diminta untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Bila tidak membayar
denda digantikan dengan hukum enam bulan penjara," kata jaksa penuntut
Firman Halawa.
Termasuk
dibebankan kepada Edi Sofyan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar
sebagai kerugian negara dalam kasus ini."Bila tidak kekayaan terdakwa akan
disita atau terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua
tahun," kata Firman.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar