Majalengka.Metro
Sumut
Penangkapan
Wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman (AS) terkait dugaan korupsi cukup
menyita perhatian publik, Pasalnya proses penangkapan berlangsung saat
menjelang rapat paripurna istimewa. Rabu (01/06/2016).
Informasi
yang dihimpu Media ini, AS digelandang tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka
dari ruang kerjanya, Tidak ada perlawanan dari politis Gerindra itu saat
digiring ke mobil kejari untuk ditahan.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Iwa Suwia Prawawa SH mengatakan kasus ini
bermula dari tim intelejen yang melakukan penelusuran dan menemukan dugaan
penyalahgunaan dana CSR PT Shang Hyang Seri (SHS) tahun anggaran 2011. Dari
penelusuran itu, AS diketahui memiliki gapoktan. Dengan gapoktan itu, dia
lantas membuat proposal ke PT SHS. Dari situ, AS mendapatkan uang tunai dan bibit
serta obat-obatan pertanian. Bibit dan obat-obatan pertanian itu diambil
melalui agen SHS Shop. Belakangan, gapoktan milik AS fiktif “ Katanya.
Lanjut
Iwa, Padahal dia sudah menerima CSR dalam bentuk uang tunai dan bibit serta
obat-obatan pertanian. Nah, dalam penelusuran itu ditemukan potensi kerugian
negara senilai Rp 3 miliar. Maka, kita keluarkan sprindik
02/0.2.23/Fd.1/04/2015 sekaligus penetapan tersangka pada 13 April 2015 “
Ucapnya.
Upaya
penggeledahan dilakukan di berbagai tempat. Di antaranya di agen SHS Shop yang
dikelola Raskama Abdul Halim di Jatitujuh Majalengka. Kemudian tim meluncur ke
rumah Ali Surahman di Desa Babakan, Kertajati, Majalengka. Berbagai dokumen dan
surat pun disita.
Selain
itu, sambung kajari, pihaknya juga meminta bantuan Kejati Jabar untuk memeriksa
manajemen PT SHS di Sukamandi, Subang. Setelah diproses, akhirnya Kejari
Majalengka menetapkan AS sebagai tersangka.(Yus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar