Pontianak.Metro
Sumut
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan mantan Pejabat Pembuat Teknis
Kegiatan (PPTK) Pemerintah Kabupaten Melawi, Fahruji, sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi. Kamis (05/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang
Sudrajat, mengatakan, kasus yang terjadi pada 2006-2007 itu diduga merugikan
negara Rp1,5 miliar, Saat proses pelelangan proyek senilai Rp16 miliar itu
dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama, Namun kenyataan di lapangan proyek
tersebut bukan dilakukan pemenang, melainkan oleh pihak lain “ Katanya.
Lanjut
Bambang, Pada 2007 pihak pelaksana meminta agar proyek tersebut dikerjakan
kembali oleh PT Esra Atriyasa Utama. Namun saat pelaksanannya terjadi overlap
dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan. "Dari hasil audit
kerugian negara, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5
miliar “ Ucapnya.
Bambang
menjelaskan, Tersangka langsung ditahan di Kejati Kalbar. Ia dikenakan Pasal 2
Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara
minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara “ Jelasnya.(Yeti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar