Jakarta.Metro
Sumut
Kejaksaan
Agung (Kejagung) resmi menahan Sekda Bangkalis, Burhanuddin. Ia disangka
terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tenaga listrik dengan memberikan penyertaan
modal Pemkab Bengkalis, Rau ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Kamis
(05/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah
mengatakan Burhanuddin diduga terlibat korupsi pengadaan proyek tenaga listrik
fiktif di Pemkab Bengkalis, Ini berkaitan dengan penggunaan dana pemda yang
dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang enggak
ada “ Katanya.
Lanjut
Arminsyah, Burhanuddin diduga menyetujui pengeluaran anggaran, namun tidak
pernah dipakai untuk pembangunan proyek tenaga listrik di sana, Jadi proyeknya
bikin inilah, bikin itulah tapi tidak pernah terpakai. Keduanya kita tahan hari
ini “ Ucapnya.
Sebelumnya,
Kejari Riau telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama
(Dirut) PT BLJ Yusrizal Andayani dan stafnya, Ari Suryanto. Saat ini, kedua
terdakwa itu masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ditingkat
banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis Yusrizal
kurungan sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,
dan mewajibkan mengganti kerugian negara Rp11,5 miliar atau subsider tiga
tahun.
Sementara,
Ari Suryanto divonis enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider tiga
bulan kurungan. Dalam dakwaannya, kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan
dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada 2012.
Dana
itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa
Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir,
Bengkalis. Dalam pembangunan PLTGU itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp1
triliun lebih. Namun dana yang disetujui hanya Rp300 miliar yang bersumber dari
uang negara.
Namun
dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak
perusahaannya. Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga
dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk
investasi, beban operasional.
Dana
juga dialirkan ke Indonesian Creative School Jalan Arifin Achmad Pekanbaru,
penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor dan lainnya. Dana tersebut
tidak bisa dipertanggungjawabkan PT BLJ hingga negara dirugikan Rp265 miliar.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar