Jakarta.Metro
Sumut
Tim
penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Mobile8
Telecom. saat ini sedang menganalisa keterangan saksi dan alat bukti untuk
menentukan tersangka dalam kasus ini. Kamis (05/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah
mengatakan saat ini sedang menganalisa keterangan saksi dan alat bukti untuk
menentukan tersangka dalam kasus ini, Kita sedang analisa ya cukup atau nggak
untuk merumuskan tersangka. Kalau cukup kita akan tetapkan tersangka “ Katanya.
Lanjut
Arminsyah, Penyidik tengah merumuskan dua masalah dalam kasus ini yakni pertama
kerugian negara dan kedua transaksi palsu yang mempengaruhi nilai saham
perusahaan tersebut di bursa. Menurutnya, hal itu menjadi ranah kejaksaan
karena dapat dianggap mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham
yang akhirnya dapat mengganggu perekonomian, Kalau semua perusahaan di listing
transaksi bodong-bodong, kan masyarakat dibohongi. Lama-lama tidak percaya sama
pasar saham. Bisa bahaya kan. Ini kan bisa menggangu perekonomian “ Ucapnya.
Arminsyah
menjelaskan, Dalam perkara ini tim penyidik telah melaksanakan seluruh
rekomendasi panitia kerja Komisi III DPR. Sebab sebelumnya Komisi III DPR
sempat beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan
kasus PT Mobile8 Telecom. DPR merekomendasikan kejaksaan untuk berkoordinasi
dengan Ditjen Pajak, BPK, dan juga OJK. Arminsyah meyakinkan bahwa tim penyidik
telah melaksanakan semua rekomendasi. Dia mengatakan bahwa Ditjen Pajak
menyerahkan secara penuh kasus ini apabila memang ditemukan indikasi korupsi “
Jelasnya.
Menurut
Arminsyah,Tim penyidik menemukan indikasi awal dugaan korupsi berdasarkan
transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara
Komunikasi (DNK). Transaksi senilai Rp80 miliar tersebut mencurigakan karena PT
DNK sebelumnya menerima kucuran dana dari PT Mobile 8 Telecom sebesar Rp50
miliar dan Rp30 miliar pada Desember 2007 “ Ungkapnya.
Arminsyah
menambahkan, Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini, Kejaksaan sudah
memanggil 27 saksi dan 5 orang saksi ahli. Diantaranya adalah kesaksian dari
Direktorak Jenderal Pajak, pihak PT Mobile 8 Telecom, pihak PT Djaya Nusantara
Komunikasi (DNK), pihak PT TDM Aset Manajemen, dan pihak-pihak terkait lainnya,
termasuk juga Hary Tanoesoedibjo (HT) yang telah hadir sebagai saksi pada medio
Maret 2016 “ Tambahnya.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar