Firdaus Mantan Direktur
Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Karimun yang sejak lima bulan lalu telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskim Polres Karimun, kembali
dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,. Selasa (19/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebelumnya pemeriksaan dilakukan di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres
Karimun, Firdaus belum selesai menjalan pemeriksaan. Sehingga, muncul prediksi
bahwa dengan lamanya pemeriksaan yang dijalani, maka tidak menutup kemungkinan
yang bersangkutan akan langsung ditahan poleh penyidik.
Kapolres Karimun AKBP I
Made Sukawijaya mengatakan memang beberapa hari lalu surat panggilan untuk
tersangka Firdaus telah dikirimkan agar hadir ke Polres Karimun untuk kembali
diperiksa kemarin. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi
yang dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Direktur BUP yang merupakan badan
usaha milik daerah (BUMD) “ Katanya.
Lanjut Sukawijaya, Kita
lihat dulu jika pemeriksaan hari ini sudah mencukupi atau mencakup seluruhnya,
maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah penahanan terhadap
tersangka F. Makanya, sampai dengan sore hari kemarin penyidik masih intensif
melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berita acara. Dan, setelah itu hasil
dari pemeriksaan ini akan kita gelar bersama para penyidik. Sehingga, memang
tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan “ Ucapnya.
Seperti diketahui hasil
pemeriksaan dari pihak penyidik menemukan uang senilai 70.000 Dollar Amerika
yang diduga merupakan hasil korupsi.
Menurut Kasat Reskrim
Polres Karimun, AKP Haryo Prasetyo Seno mengatakan kasus ini bermula dari MoU
yang dibuat oleh PT. Pelindo 1 dengan Pemerintah Kabupaten Karimun, Dalam
kesepakatan itu, setengah dari hasil total keuntungan merupakan milik Pelindo1,
Sementara sebagian keuntungan lain
merupakan bagian BUP dan Pemerintah Kabupaten Karimun, Pembagian dalam MOU nya
itu, BUP dapat 60 persen dan Pemerintah Kabupaten Karimun 40 persen. Jadi BUP
tidak menyerahkan bagian 40 persen itu ke Pemerintah Kabupaten Karimun “ Ungkap
Haryo.
Atas penetapan tersangka
ini pegiat anti Korupsi Kepulauan Riau Mansyur Witak yang juga menjabat sebagai
Ketua Komisariat Wilayah Reclasseering Indonesia Provinsi Kepulauan Riau,
mengatakan bahwa dalam kasus Pass Pelabuhan dia memiliki data lengkap tentang
hal ini,” Pass Pelabuhan yang dipungut pihak BUP Karimun tahun 2013-2014 dengan
total Rp 26.941.212.500 dikurangi gaji pegawai tetap/honor serta Direksi dan
Pengawas maupun biaya operasional sebesar Rp 10.988.000.000, sehingga uang yang
harus disetor ke kas daerah Kabupaten Karimun, sebesar Rp 15.933.212.500.
ternyata disetor hanya sebagian kecil saja “ Ujarnya.
Jumlah Keberangkatan
Penumpang, Berdasarkan data dari
Kantor Imigrasi Kls II Tanjung Balai Karimun tahun 2013-2014 tentang kedatangan
dan keberangkatan penumpang Dari dan Keluar Negeri melalui Pelabuhan Tanjung
Balai Karimun tahun 2013-2014 secara rinci disebutkan bahwa :
Penumpang WNA yang
berangkat keluar negeri dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2013
adalah sebanyak 103.923 orangxRp 60.000/orang=Rp 6.235.380.000.
Penumpang WNA yang
berangkat keluar negeri dari pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014
adalah sebanyak 987.413 orangxRp 60.000/orang=Rp 5.922.780.000.
Total dari Pemungutan
Jasa Pass masuk pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar
Rp.12.922.780.000.
Jumlah penumpang WNI
yang berangkat keluar negeri melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun
2013 adalah sebanyak 178.691 orangxRp 30.000/orang=Rp 5.360.730.000.
Penumpang WNI yang
berangkat keluar negeri melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014
adalah sebanyak 189.894 orangxRp30.000/orang=Rp 5.968.820.000. Total pendapatan
dari pemungutan Jasa Pass Masuk pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar
Rp 11.329.550.000.
Data base dari BUP atau
PT Karya Karimun Mandiri untuk penumpang domestik tahun 2013-2014 secara rinci
disebutkan bahwa :Penumpang domestik yang berangkat keluar daerah melalui
pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2013 adalah sebanyak 435.437 orangxRp 2500/orang=Rp 1.088.592.500.
Penumpang domestik yang
berangkat keluar daerah melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014
adalah sebanyak 485.804 orangxRp
2500/orang= Rp 1.214.510.000. Total pasokan dari pemungutan jasa pas masuk
pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar Rp 2.303.102.500.
Data dari BUP untuk
penumpang Kapal antar pulau tahun 2013-2014 secara rinci disebutkan bahwa :
Penumpang yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK tahun
2013 adalah sebanyak 107.542 orangxRp 2500/orang=Rp268.855.000.
Penumpang yang berangkat
tahun 2014 adalah sebanyak 1163.334 orangxRp 2500/orang=Rp 290.835.000. Total
pasokan dari pemungutan jasa pas masuk pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah
sebesar Rp 559.690.000.
Patut diduga pihak
Direksi BUP tidak transparan melakukan
penyetoran uang hasil pungutan jasa penumpang melalui pas masuk pelabuhan
sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Negara dan Daerah dirugikan milyaran
rupiah pada tahun 2013-2014 sebagaimana angka nominalnya disebutkan diatas.
Dalam kasus ini Mansyur
berharap kepada Penyidik agar juga menyeret pihak-pihak terkait dengan hal ini,
seperti Direksi BUP atau PT Karya
Karimun Mandiri, Badan Pengawas dan dari pihak Pemerintah Kabupaten Karimun, DPRD
Karimun dan juga Pelindo 1 cabang Karimun,” Sebagaimana dalam kasus Korupsi,
bahwa dalam melakukan tindak pidana Korupsi itu tidak berdiri sendiri, artinya
ada pihak lain yang terlibat, ini deviden (keuntungan : red) tidak di setorkan
ke kas Pemkab Karimun, bahkan di situ ada Direksi, Pengawas, DPRD, Pelindo.
Kalau tersangka hanya tunggal Dirut saja, sangat wajar kalau masyarakat
mencurigai Penyidik “ Tegas Mansyur.(Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar