Medan.Metro Sumut
Para oknum dikantor Unit
Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) yang berlokasi diterminal Amplas Kota Medan
terindikasi kerap lakukan pungli. Selain itu pengurusan ijin Speksi pajak kenderaan
bermotor (PKB) juga menggunakan cara-cara siluman. Hal ini diduga dilakukan
karena adanya persetujuan Kadishub Kota Medan, Renward Parapat. Rabu
(20/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Padahal dalam Perda yang sudah ditetapkan harga pengurusan Buku
Speksi baru hanya dikenakan harga sebesar Rp.61.500. Dan apabila hanya
perpanjangan dan tidak mengganti buku Speksi dikenakan harga Rp.51.500.
Tidak hanya sampai
disitu saja, permainan-permainan siluman yang juga kerap dilakukan yakni,
pengurusan ijin Speksi bisa dilakukan walaupun tanpa menghadirkan unit
kendaraan untuk dilakukan uji kelayakan (KIR) di Balai Pengujian, yang
notabenenya sebagai prosedur.
Terbongkarnya kasus
pengurusan dengan cara-cara siluman dan dugaan pungli yang kerap dilakukan ini
dibeberkan oleh sejumlah supir yang kerap akan memperpanjang pengurusan
sekaligus melakukan pergantian buku Speksi yang baru kepada awak media ini.
Para supir menyebutkan
untuk pengurusan perpanjangan surat ijin muatan barang (Speksi) dikantor Dishub
terminal Amplas Medan mereka tidak perlu menghadirkan mobil (unit) yang akan
diperpanjang Speksinya, cukup hanya dengan membawa surat-surat yang diperlukan
beserta gesekan nomor mesin kendaraan,” Tidak usahlah repot-repot membawa
kenderaannya kemari (kantor Dishub Amplas), cukup dengan melengkapi surat-surat
dan kertas gesekan nomor mesin sudah selesai. Tapi harganya memang beda dari pembayaran
yang berlaku “ WR salah seorang supir
truck beroda 10, yang mengaku bekerja pada salah satu perusahaan di wilayah KIM
Belawan.
Lebih lanjut
dikatakannya, pengurusan perpanjangan sekaligus menerbitkan buku Speksi baru,
untuk mobil truck beroda 10 yang sehari-hari digunakannya mengangkat barang
milik perusahaan, dia membayar Rp1 Juta, Kalau Truck roda 10 yang saya gunakan
sehari-hari ini, untuk perpanjangan ijin Speksinya sekaligus ganti buku
dikenakan biaya Rp1 Juta, tetapi saya tidak perlu repot-repot menghadirkan unit
kenderaannya untuk dilakukan uji kelayakan(KIR) “ Ucap WR.
Hal senada juga
dikatakan BM salah seorang supir Truck Trailler Roda 12 menyebutkan, kalau
untuk mengurus ijin Speksi baru dirinya juga tidak perlu menghadirkan unit
kenderaan, dan membayar Rp1 Juta 300 Ribu,” Kalau saya dikenakan biaya Rp1.300
ribu, mengurus ijin Speksi baru, karena yang saya gunakan sehari-hari Truck
Trailler Roda 12, tetapi tidak perlu menghadirkan kendaraan untuk dilakukan KIR
“ Ungkap BM.
Dari hasil investigasi
dilapangan beredar kabar permainan-permainan siluman yang dilakukan oknum
kantor Dishub Amplas, disebut-disebut dikordinir oleh RS mantan pegawai Dishub
yang notabenenya telah pensiun dan bekerja sama dengan salah seorang oknum berinisial
BM, Sementara itu sebagai penerima berkas perpanjangan Speksi yang akan diurus
oleh para calo maupun pemilik kenderaan langsung berinisial DK. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar