Medan.Metro Sumut
Saat ini pemerintah
begitu fokus mengungkap berbagai kasus korupsi di negeri ini. Bentuk keseriusan
itu dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas
(Satgas) Mafia Kasus. Anehnya, meskipun kasus korupsi telah menjadi perhatian
serius namun hingga saat ini masih saja ada oknum-oknum yang berani bermain api
dan melakukan aksi korupsi. Rabu (20/04/2016).
Informasi yang berhasil
dihimpun Media ini. Di mata dunia, di Negara Indonesia saat ini masih banyak
bercokol para koruptor kelas kakap. Mendapat predikat buruk itu, Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Prof Dr Moh Mahfud MD pun angkat bicara dengan mengeluarkan
statement agar para koruptor dihukum mati, supaya mereka yang terlibat
menyelewengkan uang negara itu menjadi jera.
Seperti halnya dugaan
korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan. Dilaporkan, dugaan kasus
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PT Pelindo ini belum sepenuhnya
tersentuh hukum. Padahal, untuk membumihanguskan para koruptor di negeri ini,
aparat hukum seperti KPK, Kejatisu maupun pihak Kepoliisan harus sesegera
mungkin mengaudit anggaran dana proyek ratusan miliar di PT Pelindo I Medan.
Pasalnya, PT Pelindo I
Medan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilaporkan pernah beberapa
kali dituding ‘memelihara’ para koruptor kelas kakap.
Demikian ditegaskan
salah seorang tokoh masyarakat Kota Medan Suendrizal di Medan, menanggapi
semakin merajalelanya para koruptor di negara ini, khususnya di Sumatera Utara.
Suendrizal mendesak agar
pemerintah, dalam hal ini Kejatisu serius dan mengusut tuntas dugaan kasus
korupsi yang telah lama ‘diendapkan’ di BUMN itu. Karena menurut Suendrizal,
jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi ‘tradisi’ yang
nantinya akan sangat sulit untuk dihapuskan dari muka bumi ini. Kalau perlu
segera terapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Lanjut Suendrizal, Selain
hukuman mati yang pantas untuk para koruptor, bagaimana untuk memiskinkan
kembali mereka (koruptor-red). Umumnya para koruptor itu bisa saja
mengembalikan harga dirinya dengan menutupi melalui harta kekayaan hasil dari
pencurian uang negara,“ Jadi bila ada hukuman memiskinkan kembali pasti para
koruptor jera. Hukum harus dijadikan “Panglima” agar para pencuri uang negara
dan pejahat lainnya semakin berhati-hati ” Kata pengusaha muda kota Medan ini “
Ucapnya.
Suendrizal menjelaskan,
Jika memang negara Indonesia ini memberlakukan UUD 45 secara hakiki, maka
berlakukanlah UUD 45 itu ditubuh Pelindo I Medan maupun Pelindo I Cabang
Belawan. Sehingga nantinya, Kejatisu ataupun pihak terkait dengan sendirinya
dapat menangkap para koruptor yang disinyalir keras banyak “bersarang” di BUMN
itu “ Jelasnya. (Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar