Tanjungpinang.Metro
Sumut
Polda Kepulauan Riau
menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang
Tanjungpinang, Selasa (19/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri
AKBP Arif Budiman mengatakan selaku pengelola Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP)
Tanjungpinang. Berkasnya masih kita lakukan penelitian dan pendalaman dokumen, Kasus
dugaan korupsi PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang berupa Dana Bagi Hasil (DBH)
pungutan Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang diangkat
kembali oleh Polres Tanjung Pinang sejak awal Februari 2016 lalu “ Katanya.
Lanjut Arif, Penyidik
melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk mengungkap kebobrokan di tubuh
Pelindo I Cabang Tanjung Pinang, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Wan Samsi
turut diperiksa polisi, Kasus tersebut terbongkar berkat laporan Pemerintah
Kota Tanjungpinan yang menilai Pelindo I telah melakukan pungutan liar (pungli)
pass masuk pelabuhan. Berdasarkan surat Direksi Pelindo, pas masuk pelabuhan
domestik Rp4.250. Namun yang dipungut ke penumpang sebesar Rp5.000 “ Ucapnya.
Arif menjelaskan, Pass
masuk pelabuhan internasional ditetapkan Rp13 ribu per orang. Sedangkan
berdasarkan keputusan direksi Pelindo hanya Rp 8 ribu per orang. Pas masuk pengantar
penumpang Rp3 ribu per orang. Ketetapan direksi Pelindo hanya Rp2 ribu, Selisih
inilah yang seharusnya menjadi bagian Pemko Tanjungpinang yang sesuai nota
kesepakatan antara PT Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang. Namun, sejak 2013
tidak pernah disetorkan ke kas Pemko. Inilah yang menjadi materi laporan Pemko
karena dianggap pungutan liar kepada masyarakatnya “ Jelasnya.
AKBP Arif Budiman
menambahkan, setelah menerima limpahan dari Polres Tanjungpinang, pihaknya
masih melakukan penelitian dokumen. Sejauh ini belum memeriksa saksi termasuk
dari PT Pelindo I Cabang Tanjunpinang, Pemeriksaan setelah kita lakukan
pengkajian dan pendalaman dokumen “ Tambahnya.(Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar