Mantan Direktur BUP Karimun Firdaus Kembali Diperiksa

Karimun.Metro Sumut
Firdaus Mantan Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Karimun yang sejak lima bulan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskim Polres Karimun, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,. Selasa (19/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya pemeriksaan dilakukan di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karimun, Firdaus belum selesai menjalan pemeriksaan. Sehingga, muncul prediksi bahwa dengan lamanya pemeriksaan yang dijalani, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan langsung ditahan poleh penyidik.

Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya mengatakan memang beberapa hari lalu surat panggilan untuk tersangka Firdaus telah dikirimkan agar hadir ke Polres Karimun untuk kembali diperiksa kemarin. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Direktur BUP yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) “ Katanya.

Lanjut Sukawijaya, Kita lihat dulu jika pemeriksaan hari ini sudah mencukupi atau mencakup seluruhnya, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah penahanan terhadap tersangka F. Makanya, sampai dengan sore hari kemarin penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berita acara. Dan, setelah itu hasil dari pemeriksaan ini akan kita gelar bersama para penyidik. Sehingga, memang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan “ Ucapnya.

Seperti diketahui hasil pemeriksaan dari pihak penyidik menemukan uang senilai 70.000 Dollar Amerika yang diduga merupakan hasil korupsi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Haryo Prasetyo Seno mengatakan kasus ini bermula dari MoU yang dibuat oleh PT. Pelindo 1 dengan Pemerintah Kabupaten Karimun, Dalam kesepakatan itu, setengah dari hasil total keuntungan merupakan milik Pelindo1,  Sementara sebagian keuntungan lain merupakan bagian BUP dan Pemerintah Kabupaten Karimun, Pembagian dalam MOU nya itu, BUP dapat 60 persen dan Pemerintah Kabupaten Karimun 40 persen. Jadi BUP tidak menyerahkan bagian 40 persen itu ke Pemerintah Kabupaten Karimun “ Ungkap Haryo.

Atas penetapan tersangka ini pegiat anti Korupsi Kepulauan Riau Mansyur Witak yang juga menjabat sebagai Ketua Komisariat Wilayah Reclasseering Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan bahwa dalam kasus Pass Pelabuhan dia memiliki data lengkap tentang hal ini,” Pass Pelabuhan yang dipungut pihak BUP Karimun tahun 2013-2014 dengan total Rp 26.941.212.500 dikurangi gaji pegawai tetap/honor serta Direksi dan Pengawas maupun biaya operasional sebesar Rp 10.988.000.000, sehingga uang yang harus disetor ke kas daerah Kabupaten Karimun, sebesar Rp 15.933.212.500. ternyata disetor hanya sebagian kecil saja “ Ujarnya. 

Jumlah Keberangkatan Penumpang, Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kls II Tanjung Balai Karimun tahun 2013-2014 tentang kedatangan dan keberangkatan penumpang Dari dan Keluar Negeri melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun tahun 2013-2014 secara rinci disebutkan bahwa :

Penumpang WNA yang berangkat keluar negeri dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2013 adalah sebanyak 103.923 orangxRp 60.000/orang=Rp 6.235.380.000.

Penumpang WNA yang berangkat keluar negeri dari pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014 adalah sebanyak 987.413 orangxRp 60.000/orang=Rp 5.922.780.000.

Total dari Pemungutan Jasa Pass masuk pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar Rp.12.922.780.000.

Jumlah penumpang WNI yang berangkat keluar negeri melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2013 adalah sebanyak 178.691 orangxRp 30.000/orang=Rp 5.360.730.000.

Penumpang WNI yang berangkat keluar negeri melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014 adalah sebanyak 189.894 orangxRp30.000/orang=Rp 5.968.820.000. Total pendapatan dari pemungutan Jasa Pass Masuk pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar Rp 11.329.550.000.

Data base dari BUP atau PT Karya Karimun Mandiri untuk penumpang domestik tahun 2013-2014 secara rinci disebutkan bahwa :Penumpang domestik yang berangkat keluar daerah melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2013 adalah sebanyak  435.437 orangxRp 2500/orang=Rp 1.088.592.500.

Penumpang domestik yang berangkat keluar daerah melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014 adalah sebanyak  485.804 orangxRp 2500/orang= Rp 1.214.510.000. Total pasokan dari pemungutan jasa pas masuk pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar Rp 2.303.102.500.

Data dari BUP untuk penumpang Kapal antar pulau tahun 2013-2014 secara rinci disebutkan bahwa : Penumpang yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK tahun 2013 adalah sebanyak 107.542 orangxRp 2500/orang=Rp268.855.000.

Penumpang yang berangkat tahun 2014 adalah sebanyak 1163.334 orangxRp 2500/orang=Rp 290.835.000. Total pasokan dari pemungutan jasa pas masuk pelabuhan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar Rp 559.690.000.

Patut diduga pihak Direksi BUP  tidak transparan melakukan penyetoran uang hasil pungutan jasa penumpang melalui pas masuk pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Negara dan Daerah dirugikan milyaran rupiah pada tahun 2013-2014 sebagaimana angka nominalnya disebutkan diatas.


Dalam kasus ini Mansyur berharap kepada Penyidik agar juga menyeret pihak-pihak terkait dengan hal ini, seperti  Direksi BUP atau PT Karya Karimun Mandiri, Badan Pengawas dan dari pihak Pemerintah Kabupaten Karimun, DPRD Karimun dan juga Pelindo 1 cabang Karimun,” Sebagaimana dalam kasus Korupsi, bahwa dalam melakukan tindak pidana Korupsi itu tidak berdiri sendiri, artinya ada pihak lain yang terlibat, ini deviden (keuntungan : red) tidak di setorkan ke kas Pemkab Karimun, bahkan di situ ada Direksi, Pengawas, DPRD, Pelindo. Kalau tersangka hanya tunggal Dirut saja, sangat wajar kalau masyarakat mencurigai Penyidik “ Tegas Mansyur.(Redaksi).

Tidak ada komentar