Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan
Medan Marelan.Metro
Sumut
Kelurahan adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan. Dalam konteks
otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten atau kota, Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kelurahan merupakan unit
pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan
memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah
desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Rabu (06/04/2016).
Lurah Labuhan Deli Kecamatan
Medan Marelan Drs.Masytah S,Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan gotong
royong dilakukan setiap hari sabtu di Kelurahan dan setiap hari kamis
gotong royong di Kecamatan Medan Marelan “ Katanya.
Lanjut Masytah, Setiap
malam diadakan Posko dikantor Kelurahan Labuhan Deli Marelan, Poskamling yang
telah aktif dilingkungan 1,3,4,7 dan 8, Bila ada kejadian kita berkordinasi
dengan Polmas dan Babinsa “ Ucapnya.
Masytha menjelaskan,
kita meningkatkan pelayanan prima kemasyarakat, mempermudah masyarakat untuk
pengurusan KTP,KK.Akte, Surat Pindah,dan selalu mendukung program Pemko Medan,” Tong sampah dan Taman kita buat sendiri bersama kepling, serta kegiatan kita lain seperti
pemilihan BKM, Pembentukan Rukun nelayan HNSI dan rabu minggu pertama dan setiap bulannya kita buat pengajian “ Jelasnya.
Masytah menuturkan
Kendala yang masih kita hadapi seperti mobil sampah yang masih berkonsian
dengan Kelurahan Paya pasir Marelan,” Belum ada becak sampah dan belum ada
tempat penumpukan sampah sementara “ Tuturnya.
Masytah menambahkan,
Selalu aktif ditengah masyarakat seperti kemalangan, pesta, KRPD dan setiap kegiatan
Pemko Medan kita dukung penuh “ Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment