Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan

Medan Marelan.Metro Sumut
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota, Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Rabu (06/04/2016).

Lurah Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan Drs.Masytah S,Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan gotong royong dilakukan setiap hari sabtu di Kelurahan dan setiap hari kamis gotong royong di Kecamatan Medan Marelan “ Katanya.

Lanjut Masytah, Setiap malam diadakan Posko dikantor Kelurahan Labuhan Deli Marelan, Poskamling yang telah aktif dilingkungan 1,3,4,7 dan 8, Bila ada kejadian kita berkordinasi dengan Polmas dan Babinsa “ Ucapnya.

Masytha menjelaskan, kita meningkatkan pelayanan prima kemasyarakat, mempermudah masyarakat untuk pengurusan KTP,KK.Akte, Surat Pindah,dan selalu mendukung program Pemko Medan,” Tong sampah dan Taman kita buat sendiri bersama kepling, serta kegiatan kita lain seperti pemilihan BKM, Pembentukan Rukun nelayan HNSI dan rabu minggu pertama dan setiap bulannya kita buat pengajian “ Jelasnya.

Masytah menuturkan Kendala yang masih kita hadapi seperti mobil sampah yang masih berkonsian dengan Kelurahan Paya pasir Marelan,” Belum ada becak sampah dan belum ada tempat penumpukan sampah sementara “ Tuturnya.

Masytah menambahkan, Selalu aktif ditengah masyarakat seperti kemalangan, pesta, KRPD dan setiap kegiatan Pemko Medan kita dukung penuh “ Tambahnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar