Jurtul Togel Kota Datar Diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Personil Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus E (31) dalam kasus perjudian jenis togel pada Rabu (30 /3)   . E yang merupakan ibu rumah tangga warga Kota Datar itu ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda AR. Riza, SH di rumahnya dikawasan Desa Kota Datar.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Bambang G. Hutabarat, SH. MH yang didampingi oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH  Selasa (5/4) mengatakan penangkapan terhadap E dilakukan berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota Sat Reskrim tentang adanya perjudian jenis togel diwilayah Desa Kota Datar,” Awalnya anggota dapat informasi tentang adanya judi togel di Kota datar, kemudian Kanit I memimpin tim untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Setelah dapat dipastikan, tim yang dipimpin oleh Kanit I langsung melakukan penggrebekan di rumah TSK dan pada saat digrebek TSK sedang mengetik rekap angka tebakan di HP miliknya “ Katanya.

Lanjut Bambang, Dari tangan TSK berhasil diamankan barang bukti berupa  1 unit hp merk Mito yang berisikan angka-angka tebakan KIM Hongkong dan Togel, 1 Unit hp merk Nokia, dan Uang Rp.80.000.- yang merupakan taruhan tebakan angka. Dari hasil introgasi TSK mengaku omset judi togel yang dimilikinya berkisar 600 ribu per hari “ Ucapnya.

Bambang menjelaskan, Saat ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan labih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim, dan terhadap TSK akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara “ Jelasnya.(Hamnas)



Tidak ada komentar