Jakarta.Metro Sumut
Siti Fadilah Supari Mantan
Menteri Kesehatan membantah mengetahui kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik
infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010. Kamis
(10/09/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah mengatakan saya sebagai saksi
kasusnya pada waktu Bu Endang menjadi menteri, Jadi saya sudah tidak jadi
menteri lagi, karena Bu Endang sudah meninggal, maka mereka membutuhkan
keterangan-keterangan, kalau andaikan masih ada Bu Endang “ Katanya.
Fadilah menjabat Menteri
Kesehatan pada 2004-2009 dan digantikan Endang Rahayu Sedyaningsih untuk
periode 2009-2012, namun pada Mei 2012 Endang meninggal dunia.
Lanjut Siti, Aku tidak
tahu, wong itu proyeknya Bu Endang, hanya ditanya tugas-tugas menteri itu apa.
Itu kan tahun 2010, bukan tahun saya jadi menteri, tidak tahu dong, Bu Endang
sudah tidak ada jadi mau tanya siapa “ Ucapnya.
Pemeriksaannya ini
adalah panggilan yang ketiga karena sebelumnya ia sudah dua kali tidak memenuhi
panggilan KPK dalam kasus yang sama yaitu 19 Februari dan 2 Maret 2016.
Siti menuturkan aku pamit
tapi tidak sampai pamitku " Jawab Fadilah saat ditanya ketidakhadirannya
sebanyak dua kali.
Ia pun membatah dijemput
paksa oleh penyidik KPK," Ngaco, ya datang sendiri dong " Kata
Fadilah.
Fadilah hanya mengaku
kenal satu orang tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo.
"Aku gak kenal (Mintarsih),
satunya lagi bekas eselon satu saya," ungkap Fadilah.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo
dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Mintarsih.
Kasus ini merupakan
pengembangan dari kasus korupsi yang meililit pemilik Anugerah Grup yaitu
mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sedangkan Siti Fadilah
juga menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto
Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat
2 KUHP tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan
keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak
Rp1 miliar.
Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat 2010-2014 itu
dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan
Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan
Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar
Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun anggaran 2007.
Jatah tersebut berupa
Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar, namun ia belum pernah
dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.(Melvy).
