Belawan.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza SH
melakukan penangkapan terhadap A (65) di dusun V paluh manan kec. Hamparan
Perak Kamis (10/3) sekira Pukul 21.00 wib,TSK A ditangkap dalam tindak pidana
perjudian jenis togel. Senin (14/03/2016).
Ipda AR. Riza SH Kanit I
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap A
bermula dari informasi yang didapat tentang adanya sub agen togel yang berada
dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dimpimpin oleh
Kanit I melakukan penyelidikan dan menemukan TSK A sedang menulis nomor tebakan
judi KIM Hongkong “ Katanya.
Lanjut Riza, Saat kami
melakukan pengecekan, ternyata benar TSK A sedang menuliskan nomor tebakan
kedalam buku rekap dieumahnya, sehingga langsung kami lakukkan penangkapan
terhadap TSK. Kemudian kami lakukan penggeledahan dirumah TSK dan menemukan
barang bukti antara lain 1 buah hp warna hitam merk nokia yang berisikan SMS
nomor angka tebakan Kim hongkong, buku rekap 1 buah, buku tulis yang berisikan
angka tebakan, buku tafsir mimpi, notes dan pulpen “ Ucapnya.
Riza menjelaskan, Setelah
kita lakukan introgasi terhadap TSK, TSK mengakui perbuatannya dan mengatakan
bahwa dirinya melakukan penyetoran uang tebakan terhadap warga desa klumpang,
yang saat ini masih kami upayakan penangkapannya “ Jelasnya.
Riza menambahkan, Saat
ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat
Reskrim, dan TSK terancam hukuman penjara diatas 4 tahun, dan kami juga mohon
doanya untuk menangkap dan mengungkap jaringan yang terhubung terhadap TSK “
Tambahnya. (Hamnas/Rls)
