3 Truk Angkut Miras 9.438 Botol Ditangkap Poldasu
Medan.Metro Sumut
Terungkapnya sejumlah
penyelundupan barang dari luar negeri seolah jadi pembenar indikasi Sumut
merupakan salah satu lokasi transit peradaran barang impor ilegal, Subdit
I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Poldasu menangkap tiga truk
pengangkut minuman keras (miras) sebanyak ribuan botol di kawasan Asahan. Jumat
(25/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ditreskrimsus
Poldasu Kombes Ahmad Haydar mengatakan
Subdit I/Industri dan
Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan
tiga unit truk colt diesel yang mengangkut ribuan botol minuman keras (miras), Total
seluruhnya ada 9.438 botol minuman alkohol impor. Miras impor ini terjaring
razia saat melintas di Kabupaten Asahan. Saat diperiksa ternyata tidak ada
dokumen resminya “ Katanya.
Lanjut Ahmad, Penangkapan
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada tiga truk dengan nomor
polisi (nopol) BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC, melintas di Desa Sungai
Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan yang membawa miras asal
Malaysia tanpa disertai dokumen “ Ucapnya.
Sementara
Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan menjelaskan Informasinya tiga truk itu membawa
miras dari Malaysia tanpa dokumen. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti
lalu ditangkap, Dari penangkapan itu, tiga orang sopir dan dua kernet truk
diboyong untuk dimintai keterangan. Informasi dari hasil pemeriksaan Subdit
Indag, ribuan botol miras itu nantinya akan dibawa menuju Jakarta, Sopir sama
kernetnya masih dimintai keterangan dengan status saksi. Kemungkinan miras itu mau
dibawa ke Jakarta, Saat ini Poldasu tengah memburu pemilik dan pemasok miras
tersebut “ Jelasnya.(Alfian).
Post a Comment