3 Truk Angkut Miras 9.438 Botol Ditangkap Poldasu

Medan.Metro Sumut
Terungkapnya sejumlah penyelundupan barang dari luar negeri seolah jadi pembenar indikasi Sumut merupakan salah satu lokasi transit peradaran barang impor ilegal, Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Poldasu menangkap tiga truk pengangkut minuman keras (miras) sebanyak ribuan botol di kawasan Asahan. Jumat (25/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ditreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar mengatakan
Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan tiga unit truk colt diesel yang mengangkut ribuan botol minuman keras (miras), Total seluruhnya ada 9.438 botol minuman alkohol impor. Miras impor ini terjaring razia saat melintas di Kabupaten Asahan. Saat diperiksa ternyata tidak ada dokumen resminya “ Katanya.

Lanjut Ahmad, Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada tiga truk dengan nomor polisi (nopol) BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC, melintas di Desa Sungai Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan yang membawa miras asal Malaysia tanpa disertai dokumen “ Ucapnya.


Sementara Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan menjelaskan Informasinya tiga truk itu membawa miras dari Malaysia tanpa dokumen. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti lalu ditangkap, Dari penangkapan itu, tiga orang sopir dan dua kernet truk diboyong untuk dimintai keterangan. Informasi dari hasil pemeriksaan Subdit Indag, ribuan botol miras itu nantinya akan dibawa menuju Jakarta, Sopir sama kernetnya masih dimintai keterangan dengan status saksi. Kemungkinan miras itu mau dibawa ke Jakarta, Saat ini Poldasu tengah memburu pemilik dan pemasok miras tersebut “ Jelasnya.(Alfian).

Tidak ada komentar