Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Tangkap Usman Taufik Mantan Kepala Satpol PP

Tanjungpinang.Metro Sumut
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri Usman Taufik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Hansip atau Linmas Provinsi Kepri tahun 2014 senilai Rp 3,147 miliar, akhirnya ditangkap tim penyidik Satuan Reserses Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap saat berada di kamar di salah satu penginapan di jalan DI Panjaitan, KM 8 Tanjungpinang. Minggu (17/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan terpaksa dilakukan petugas, karena UT mangkir saat dipanggil dua kali oleh tim penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang untuk diperiksa sebagai tersangka sebagaimana layaknya dalam kasus korupsi tersebut. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Dalam kasus tersebut, selain UT, polisi juga sudah menetapkan WA, selaku kontraktor pelaksana kegiatan proyek pengadaan PDH tersebut. Hal tersebut diketahui setelah adanya pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi tersebut dari tim penyidik Satrekrim Polres Tanjungpinang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian mengatakan Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sebenarnya sudah cukup kooperatif, dengan melakukan pemanggilan tersangka UT secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana layaknya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan sendiri yang tidak kooperatif terhadap kami, sehingga terpaksa dilakukan penangkapan “ Katanya.

Lanjut Kristian, Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Namun dengan alasan sakit, tanpa adanya surat keterangan resmi dari tim medis kesehatan yang bersangkutan tidak pernah datang, Saat dipanggil, tersangka UT sempat beralasan sakit dan stres. Namun yang bersangkutan, tidak bisa menunjukan bukti surat resmi tentang kondisi kesehatannya tersebut “ Ucapnya.

Kristian menjelaskan, Berdasarkan hal tersebut melalui tim intelijen jajarannya, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu wisma di Tanjungpinang, Sebelum ditangkap tim penyidik kami telah mempersiapkan surat bukti penangkapan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak lagi," Selain tersangka UT, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka lainnya berinisial WA, selaku rekanan kontraktor sebagai pelaksana kegiatan proyek pengadaan pakaian tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan tersebut “ Jelasnya.

Kristian menuturkan, Saat ini tim kami sedang bekerja mencari keberadaan tersangka WA. Kami berharap, yang bersangkutan dapat kooperatif, sebelum dilakukan proses penangkapan sebagaimana layaknya, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi untuk diambil keterangannya oleh penyidik “ Tuturnya.

Menurut Kristian, Sejauh ini belum bisa kami sampaikan, apakah ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini. Namun jika ditemukan adanya unsur ke arah tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya, dalam penanganan kasus korupsi tersebut, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah kelengkapan pakaian dalam pelaksanaan proyek PDH Hansip atau Linmas tersebut “ Ungkapnya.

Kristian menambahkan, Dalam kasus ini, tersangka UT dapat kami jerat sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP “ Tambahnya.

Sementara tersangka Usman Taufik, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan tentang kasus korupsi yang tengah dihadapinya tersebut, enggan memberikan komentar sedikitpun.

Terpisah Kuasa hukum UT, yakni Agung Wiradarma, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus korupsi yang tengah dihadapi kliennya tersebut," Saya baru dapat kabar dan bertemu dengan beliau (UT) tadi di Polres Tanjungpinang. Sehingga belum bisa berkomunikasi lebih lanjut “ Kata Agung.

Menyangkut penahanan kliennya oleh tim penyidik Polres Tanjungpinang, Agung menyampaikan akan mengajukan penangguhan tahanan, karena kliennya tersebut tengah menderita sakit," Kami juga akan melakukan konsultasi dengan pihak keluarga klien kami ini sebagai jaminan terhadap permohonan penangguhan tahanan tersebut “ Ucap Agung.(Siti).



Tidak ada komentar