Sjamsu Alam Mantan Wali Kota Parepare Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Makassar.Metro Sumut
Sjamsu Alam Mantan Wali Kota Parepare dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepar‎e yang bergulir sejak tahun 2017 silam. Sabtu (16/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar.

Di hadapan Majelis H‎akim yang dipimpin Muh Damis, Jaksa Penuntut Umum yang diketui oleh Hasbi Saleh menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.‎

Dia juga dikenakan uang pengganti Rp13.625.000 . Bilamana tidak memenuhi, maka ganti rugi keuangan negara diganti dengan masa kurungan enam bulan penjara," Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara beserta denda Rp 50 juta " Kata Hasbi Saleh.


Hasbi Saleh menjelaskan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijerat pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ikbal).

Tidak ada komentar