Sjamsu Alam Mantan Wali Kota Parepare Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi
Makassar.Metro Sumut
Sjamsu Alam Mantan Wali
Kota Parepare dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Tunjangan
Perumahan Anggota DPRD Parepare yang bergulir sejak tahun 2017 silam. Sabtu
(16/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang
pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar.
Di hadapan Majelis Hakim
yang dipimpin Muh Damis, Jaksa Penuntut Umum yang diketui oleh Hasbi Saleh menuntut
terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Dia juga dikenakan uang
pengganti Rp13.625.000 . Bilamana tidak memenuhi, maka ganti rugi keuangan
negara diganti dengan masa kurungan enam bulan penjara," Terdakwa
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara beserta denda Rp 50
juta " Kata Hasbi Saleh.
Hasbi Saleh menjelaskan,
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa
dijerat pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.(Ikbal).
Post a Comment