Kasus Dugaan Korupsi Bandara Paser, Negara Rugi Rp38 Miliar
Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian Daerah
(Polda) Kalimantan Timur akhirnya merilis tersangka kasus dugaan korupsi
pembangunan Bandara Paser di Desa Rantau Panjang, Tanah Grogot. Penyidik Subdit
III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim
telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara
sebesar Rp 38 miliar lebih ini. Minggu (17/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Itu setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
melakukan audit. Bahkan, tiga di antaranya sudah resmi menjadi tahanan Polda
Kaltim sejak Senin (11/1) lalu. Ialah Ir Syaiful Arham (58) dan Leonardo
Oktorane Suhendro (35) yang merupakan warga Paser, serta Sunardi (59) warga
Bogor. Satu tersangka masih berinisial Ir TA buron.
Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol Fajar Setiawan bersama Direktur Krimsus Kombes Pol Rosyanto Yudha
Hermawan mengatakan Satu tersangka lain, kami sudah layangkan beberapa kali
surat pemanggilan namun tidak dindahkan, bahkan juga penjemputan paksa tapi
yang bersangkutan tetap bersikeras menolak untuk hadir “ Katanya.
Masing-masing tersangka
memiliki peran berbeda, Seperti dikatakan Kasubdit Tipikor AKBP Feri Jaya
Satria. Syaiful sebagai mantan pejabat kepala Dinas Perhubungan (kadishub)
Paser merupakan pengguna anggaran (PA) 2012. Dari Syaiful, disetujui pembayaran
fiktif bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan manajemen
konstruksi (MK). Kemudian, dibuatkan laporan perkembangan pembangunan yang
tidak sesuai dengan fakta nyata pada kemajuan proyek yang sebenarnya, Pencairan
melebihi progres sehingga terjadi deviasi “ Ucap Feri
Feri menjelaskan, Leonardo
selaku PPTK, bersama PA dan MK menyetujui pembayaran fiktif. Sunardi sebagai
pegawai swasta MK, tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, Fakta
serta progres pembangunan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang
dilaporkan oleh tersangka. Hal ini yang menyebabkan timbulnya kerugian negara, Terkait
TA selaku direktur PT Lampiri Relis KSO (LRK) masih didalami pihak kepolisian,“
Kami masih melakukan pendalaman. Tersangka yang sudah ada masih jalani serangkaian
pemeriksaan “ Jelasnya.
Kasus ini menguat Maret
2015 lalu, setelah Polda Kaltim menyelidiki dari sebuah laporan. Proyek
pembangunan bandara itu memakai sistem kontrak tahun jamak (multiyears
contract). Dianggarkan Rp 389 miliar dari APBD Paser 2011–2014, pencairan dana
diduga menyalahi aturan.
Penyidik ditkrimsus
telah menggeledah Kantor Dishub Paser dan mengamankan sejumlah dokumen
berkaitan pembangunan bandara serta data pendukung lainnya. Kala meninjau
lokasi dengan menggunakan alat dynamic cone penetrometer (DCP), penyidik dan
ahli konstruksi, Dishub, BPKP, dan kontraktor mengecek lahan runway bandara.
Alat tersebut berfungsi
menguji dengan cepat kekuatan lapisan jalan tanpa pengikat (tanah dasar,
fondasi bahan berbutir). Pengujian dilakukan terus-menerus sampai kedalaman 80
sentimeter, dan bila perlu dapat diperdalam dengan menyambung tangkal pengukur
sampai 120 sentimeter.
Hasil pengujian
dikoreksikan dengan nilai California bearing ratio (CBR), sehingga hasilnya
dapat digunakan untuk perencanaan tabel perkerasan. Indikasi tak sesuai
pengerjaan tersebut, belum ada pemadatan tanah. Pengecekan pekerjaan baik dari
segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan (volume). Penyidik juga melakukan tes
sencone.
Atas tindak korupsi yang
dilakukan, para tersangka terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun
penjara serta denda dengan nominal ratusan juta, sesuai dengan pasal yang
menjerat mereka.
Feri menambahkan, Untuk
pasal yang dijeratkan yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang
telah dirubah UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1
sebagaimana dimaksud pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “ Tambah Kombes Pol Fajar Setiawan.(Melvy).
Post a Comment