Kasus Dugaan Korupsi Bandara Paser, Negara Rugi Rp38 Miliar

Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya merilis tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Paser di Desa Rantau Panjang, Tanah Grogot. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 38 miliar lebih ini. Minggu (17/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Itu setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Bahkan, tiga di antaranya sudah resmi menjadi tahanan Polda Kaltim sejak Senin (11/1) lalu. Ialah Ir Syaiful Arham (58) dan Leonardo Oktorane Suhendro (35) yang merupakan warga Paser, serta Sunardi (59) warga Bogor. Satu tersangka masih berinisial Ir TA buron.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan bersama Direktur Krimsus Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan Satu tersangka lain, kami sudah layangkan beberapa kali surat pemanggilan namun tidak dindahkan, bahkan juga penjemputan paksa tapi yang bersangkutan tetap bersikeras menolak untuk hadir “ Katanya.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, Seperti dikatakan Kasubdit Tipikor AKBP Feri Jaya Satria. Syaiful sebagai mantan pejabat kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Paser merupakan pengguna anggaran (PA) 2012. Dari Syaiful, disetujui pembayaran fiktif bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan manajemen konstruksi (MK). Kemudian, dibuatkan laporan perkembangan pembangunan yang tidak sesuai dengan fakta nyata pada kemajuan proyek yang sebenarnya, Pencairan melebihi progres sehingga terjadi deviasi “ Ucap Feri

Feri menjelaskan, Leonardo selaku PPTK, bersama PA dan MK menyetujui pembayaran fiktif. Sunardi sebagai pegawai swasta MK, tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, Fakta serta progres pembangunan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh tersangka. Hal ini yang menyebabkan timbulnya kerugian negara, Terkait TA selaku direktur PT Lampiri Relis KSO (LRK) masih didalami pihak kepolisian,“ Kami masih melakukan pendalaman. Tersangka yang sudah ada masih jalani serangkaian pemeriksaan “ Jelasnya.

Kasus ini menguat Maret 2015 lalu, setelah Polda Kaltim menyelidiki dari sebuah laporan. Proyek pembangunan bandara itu memakai sistem kontrak tahun jamak (multiyears contract). Dianggarkan Rp 389 miliar dari APBD Paser 2011–2014, pencairan dana diduga menyalahi aturan.

Penyidik ditkrimsus telah menggeledah Kantor Dishub Paser dan mengamankan sejumlah dokumen berkaitan pembangunan bandara serta data pendukung lainnya. Kala meninjau lokasi dengan menggunakan alat dynamic cone penetrometer (DCP), penyidik dan ahli konstruksi, Dishub, BPKP, dan kontraktor mengecek lahan runway bandara.

Alat tersebut berfungsi menguji dengan cepat kekuatan lapisan jalan tanpa pengikat (tanah dasar, fondasi bahan berbutir). Pengujian dilakukan terus-menerus sampai kedalaman 80 sentimeter, dan bila perlu dapat diperdalam dengan menyambung tangkal pengukur sampai 120 sentimeter.

Hasil pengujian dikoreksikan dengan nilai California bearing ratio (CBR), sehingga hasilnya dapat digunakan untuk perencanaan tabel perkerasan. Indikasi tak sesuai pengerjaan tersebut, belum ada pemadatan tanah. Pengecekan pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan (volume). Penyidik juga melakukan tes sencone.

Atas tindak korupsi yang dilakukan, para tersangka terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun penjara serta denda dengan nominal ratusan juta, sesuai dengan pasal yang menjerat mereka.


Feri menambahkan, Untuk pasal yang dijeratkan yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah dirubah UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dimaksud pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “ Tambah Kombes Pol Fajar Setiawan.(Melvy).

Tidak ada komentar