Medan.Metro Sumut
Semenjak berstatus buron
sejak Oktober 2015 lalu, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum
juga mengeksekusi Bupati Tobasa Non Aktif, Kasmin Simanjuntak. Belum
dieksekusinya Kasmin dikarenakan saat ini sedang dirawat di Jakarta karena
sedang sakit. Senin (04/01/2016).
Sebelumnya kabar itu
disampaikan Kepala Kejatisu (Kajatisu) M Yusni saat diwawancara belum lama ini.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan upaya eksekusi terhadap Kasmin.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Kejatisu (Kajatisu) M Yusni mengatakan Pengadilan Tinggi (PT)
Medan mengeluarkan surat perintah penanganan pada terdakwa kasus korupsi PLTA
III Asahan pada 2010 yang merugikan negara rugi sebesar Rp3,8 miliar tersebut
setelah majelis hakim PT Medan memvonisnya dengan hukuman penjara 1,5 tahun atau
setahun enam bulan itu,“ Kasmin kami upayakan terus, informasi terakhir dia
sedang sakit. Karena sakit tidak mungkin kami eksekusi. Informasi itu kami
dapat dari Kejari Balige “ Kata M Yusni.
Namun, di mana
keberadaan Kasmin, M Yusni tidak menjelaskan. Malah Yusni berharap bila ada
yang mengetahui keberadaan Kasmin, dia meminta untuk segera melaporkannya baik
kepada pihak Kejatisu maupun kepada polisi,” Kalau memang ada dia (Kasmin)
kasih tahu. Serius ini, bukan main-main. Karena selama ini informasi yang dapat
dari Kajari (Kajari Balige Jeffry Maukar), Kasmin sedang sakit “ Tuturnya.
Sementara itu Kepala
Seksi (Kasi) Eksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Iwan Ginting
mengatakan, informasi dari Kejari Balige, pihaknya belum bisa melakukan
perintah eksekusi yang dikeluarkan PT Medan, Kasmin tidak berada di tempat
karena sakit dan sedang berada dalam perawatan di Jakarta. “Sama seperti yang
disampaikan Kajatisu, pihak jaksa belum bisa melakukan perintah penetapan
sebagaimana yang dikeluarkan PT Medan, karena yang bersangkutan tidak berada di
tempat dan sedang dirawat di Jakarta “ Ucapnya.
Selama ini, saat
menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan
Tipikor Medan, Kasmin Simanjuntak tidak ditahan.
Bahkan saat Ketua
Mejelis Hakim Parlindungan Sinaga menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada
Kasmin Simanjuntak, namun tidak menyatakan Kasmin Simanjuntak ditahan sebagai
tahanan negara untuk menjalani hukumannya.
Kemudian, jaksa penuntut
umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Balige menyatakan banding atas vonis
aneh itu ke PT Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memutuskan dan
menetapkan Kasmin Simanjuntak sebagai tahanan negara di Rutan Kelas IA Tanjung
Gusta Medan hingga berstatus buron sampai saat ini.(Ulfa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar