Galian C Illegal Di Lahan PTPN 2 Terus Berjalan, Kades Manunggal Diduga Terlibat

Labuhan Deli.Metro Sumut
Aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal dilahan PTPN 2 Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sudah berlangsung lama, namun anehnya tidak satu pun penegak hukum mengambil tindakan tegas padahal kegiatan galian C tersebut dengan modus operandipembuatan drainase diduga turut melibatkan birokrasi Pemerintahan Desa. Rabu (06/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Terlihat penambangan tanah secara besar-besaran menggunakan alat berat (bachkoe) di lahan perkebunan, sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Awalnya, penambangan dilakukan di kawasan Pasar 10 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

Namun lambat laun setelah proses penggalian tanahnya pun diperjualbelikan tapi lubang bekas pengorekan alat berat itu kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pengusaha galian C ilegal, hingga kawasan lahan milik perkebunan tersebut kondisinya kini mirip seperti danau.

Wiwin (43) Salah satu warga mengatakan dulu pertama kalinya pengorekan dilakukan di Pasar 10 Desa Manunggal dan sekarang kondisinya sudah mirip danau, kalau tanah galiannya dijual dan diangkut pakai dum truk dengan harga bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu perdumtruk “ Katanya.

Penambangan tanah ilegal itu kini terus berlanjut, hanya saja kali ini permainannya terlihat lebih rapi, dengan mengatasnamakan masyarakat dan membuat saluran drainase untuk pengendalian banjir, pihak pengusaha galian C ilegal berinisial, A semakin berani melakukan kegiatannya tanpa mengantongi perizinan dari pihak PTPN 2 maupun Bupati Deli Serdang.

Sekcam Labuhan Deli, M Syahril Rambe sebelumnya kepada wartawan dikantornya mengatakan, soal penggalian tanah di lahan perkebunan Pasar 9 Desa Manunggal, pihak pemerintah kecamatan belum ada mengeluarkan surat rekomendasi apapun,” Kalau rekomendasi dari kecamatan tidak ada. Cuma informasinya, pengusaha galian tanah itu berkoordinasi ke Pemerintah desa “ Kata, Rambe.

Rambe menjelaskan sebelumnya pihak kecamatan memang pernah mendengar adanya wacana pihak tertentu mengatasnamakan warga bermaksud membangun saluran drainase di lahan PTPN 2 kemudian ditembuskan ke Sungai Bederak. Hanya saja lanjut dia, pengerjaan itu baru bisa dilakukan apabila mendapat izin dari PTPN2 dan Pemkab Deli Serdang,” Seharusnya ada izin dulu, baru dilakukan penggalian untuk drainase. Lagian, warga penghuni di lahan garapan tersebut sebagian besar bukan asli warga Labuhan Deli, mereka adalah pendatang yang menggarap tanah perkebunan “ Jelasnya.(Hamnas).



Tidak ada komentar