Galian C Illegal Di Lahan PTPN 2 Terus Berjalan, Kades Manunggal Diduga Terlibat
Labuhan Deli.Metro Sumut
Aktivitas penambangan
tanah atau galian C ilegal dilahan PTPN 2 Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan
Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sudah berlangsung lama, namun anehnya tidak
satu pun penegak hukum mengambil tindakan tegas padahal kegiatan galian C
tersebut dengan modus operandipembuatan drainase diduga turut melibatkan
birokrasi Pemerintahan Desa. Rabu (06/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Terlihat penambangan tanah secara besar-besaran menggunakan alat
berat (bachkoe) di lahan perkebunan, sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun
2015 lalu. Awalnya, penambangan dilakukan di kawasan Pasar 10 Desa Manunggal
Kecamatan Labuhan Deli.
Namun lambat laun
setelah proses penggalian tanahnya pun diperjualbelikan tapi lubang bekas
pengorekan alat berat itu kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pengusaha
galian C ilegal, hingga kawasan lahan milik perkebunan tersebut kondisinya kini
mirip seperti danau.
Wiwin (43) Salah satu
warga mengatakan dulu pertama kalinya pengorekan dilakukan di Pasar 10 Desa
Manunggal dan sekarang kondisinya sudah mirip danau, kalau tanah galiannya
dijual dan diangkut pakai dum truk dengan harga bervariasi antara Rp400 ribu
hingga Rp600 ribu perdumtruk “ Katanya.
Penambangan tanah ilegal
itu kini terus berlanjut, hanya saja kali ini permainannya terlihat lebih rapi,
dengan mengatasnamakan masyarakat dan membuat saluran drainase untuk
pengendalian banjir, pihak pengusaha galian C ilegal berinisial, A semakin
berani melakukan kegiatannya tanpa mengantongi perizinan dari pihak PTPN 2
maupun Bupati Deli Serdang.
Sekcam Labuhan Deli, M
Syahril Rambe sebelumnya kepada wartawan dikantornya mengatakan, soal
penggalian tanah di lahan perkebunan Pasar 9 Desa Manunggal, pihak pemerintah
kecamatan belum ada mengeluarkan surat rekomendasi apapun,” Kalau rekomendasi
dari kecamatan tidak ada. Cuma informasinya, pengusaha galian tanah itu berkoordinasi
ke Pemerintah desa “ Kata, Rambe.
Rambe menjelaskan
sebelumnya pihak kecamatan memang pernah mendengar adanya wacana pihak tertentu
mengatasnamakan warga bermaksud membangun saluran drainase di lahan PTPN 2
kemudian ditembuskan ke Sungai Bederak. Hanya saja lanjut dia, pengerjaan itu
baru bisa dilakukan apabila mendapat izin dari PTPN2 dan Pemkab Deli Serdang,” Seharusnya
ada izin dulu, baru dilakukan penggalian untuk drainase. Lagian, warga penghuni
di lahan garapan tersebut sebagian besar bukan asli warga Labuhan Deli, mereka
adalah pendatang yang menggarap tanah perkebunan “ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment