Selasa, 05 Januari 2016

Dugaan Kasus Korupsi Adik Ratu Atut, KPK Panggil Dua Saksi

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. Bahkan, hari ini lembaga anti rasuah mememeriksa dua orang saksi. Senin (04/01/2016).

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan Keduanya adalah pekerja swasta Danny Rachmat dan Lanny Pondaag. Diduga, kedua saksi tersebut mengetahui aliran dana rasuah yang dilakukan oleh Wawan,” Iya, mereka berdua dipanggil sebagai saksi TCW “ Katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil pegawai PT Genta Mulia Infra, Evi Harjono, pegawai PT Pembangunan Perumahan, Hasan M Makky, dan seorang notaris, Nurul Larasati. Bahkan, lembaga anti rasuah pernah memanggil sejumlah pengusaha properti seperti Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda. Tak hanya itu, sejumlah publik figur seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson pernah diperiksa KPK lantaran diduga menikmati aliran dana Wawan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka perkara pencucian uang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konsitutsi (MK).

Wawan diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Melvy).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar