Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dengan tersangka Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan, adik kandung
mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. Bahkan, hari ini lembaga anti rasuah
mememeriksa dua orang saksi. Senin (04/01/2016).
Kepala Biro Humas KPK,
Yuyuk Andrianti mengatakan Keduanya adalah pekerja swasta Danny Rachmat dan
Lanny Pondaag. Diduga, kedua saksi tersebut mengetahui aliran dana rasuah yang
dilakukan oleh Wawan,” Iya, mereka berdua dipanggil sebagai saksi TCW “
Katanya.
Sebelumnya, KPK juga
telah memanggil pegawai PT Genta Mulia Infra, Evi Harjono, pegawai PT
Pembangunan Perumahan, Hasan M Makky, dan seorang notaris, Nurul Larasati.
Bahkan, lembaga anti rasuah pernah memanggil sejumlah pengusaha properti
seperti Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda. Tak hanya itu, sejumlah publik
figur seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson pernah diperiksa KPK lantaran
diduga menikmati aliran dana Wawan.
Seperti diketahui, KPK
menetapkan Wawan sebagai tersangka perkara pencucian uang. Penetapan tersebut
berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan korupsi alat kesehatan
di Tangerang Selatan dan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah
Konsitutsi (MK).
Wawan diduga melanggar
pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah
menjadi UU nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang juncto
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar