Tanjungpinang.Metro
Sumut
Terdakwa Korupsi
pengadaan alat kesahatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun
masing-masing Drg Agung Martiarto Bin M Junaidi selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Syamsuddin selaku Kontraktor dan Direktur Utama PT Karya
Global Sarana (KGS) pasrah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Yuyun Wahyudi SH dan Sigit Prabowo SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tanjungpinang. Sabtu (26/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Dalam dakwaanya, JPU menyatakan kedua terdakwa merugikan keuangan
Negara sebesar Rp 2.258.075.546 atas adanya mark-up anggaran, dalam pengadaan
Alkes RSUD Karimun pada tahun 2014 lalu,“ Atas perbuatannya, terdakwa Drg Agung
Martiarto dan Syamsuddin melanggar pasal 2 juncto pasal 18 dan UU Tipikor
dalam dakwaan primer, dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
dalam dakwaan subsider, juncto pasal 55 KUHP “ Kata Yuyun Wahyudi.
Dalam uraian dakwaanya,
JPU juga menyatakan, Drg Agung Martiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Syamsuddin selaku Kontraktor dan Dirut PT KGS didakwa telah menguntungkan
diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan
menguntungkan orang lain, hingga merugikan Keuangan Negara dalam pengelolaan
dana pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Karimun.
Hal itu dilakukan kedua
terdakwa dengan cara menggelembungkan harga barang yang tertera dalam surat
referensi harga alat kesehatan, yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) yang dikirimkan ke alamat distributor barang,” Kerugiaan Negara
dalam korupsi ini mencapai Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar ” Tegasnya.
Atas dakwaan tersebut,
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Irwansyah SH dan Faisal SH menyatakan tidak
keberatan,” Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan kami meminta pada
Majelis agar dapat melangsungkan pelaksanaan pemeriksaan saksi dalam kasus ini “
Ucap Faisal.
Ketua Majelis Hakim
Purwaningsih SH yang didampingi Jhoni Gultom SH dan Zulfadli SH selaku anggota
itu, meminta agar JPU menghadirkan saksi dalam sidang yang akan kembali
dilaksanakan pada minggu mendatang.
Sebagaimana diketahui,
Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan Drg Agus Martiarto SKes selaku PPK
proyek dan sekaligus sebagai Direktur RSUD Karimun dan Dirut PT KGS, Syamsudin
itu, sebagai tersangka. Namun, Syamsudin sendiri berhasil ditangkap penyidik
Kejati Kepri disebuah tempat di Jakarta Selatan dua bulan kemudian, atau
tepatnya, Senin (21/09/2015) yang kemudian dibawa ke Tanjungpinang.(Yeti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar