Jakarta.Metro Sumut
Made Maregawa Kepala
Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayan dituntut empat tahun
penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabtu (26/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Dia dinilai telah terbukti bersalah terkait pengadaan Alat Kesehatan
Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana
tahun anggaran 2009.
Jaksa Kiki Ahmad Yani
membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya
Kemayoran Jakarta Pusat mengatakan Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Made Meregawa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana korupsi “ Katanya.
Lanjut Kiki, Selain
pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.010.000.000, yang harus
dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh
hukum tetap," Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana
dengan pidana penjara selama satu tahun “ Ucap Jaksa.
Kiki menjelaskan Perbuatan
Made tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 jonPasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Jelasnya.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar