Jakarta.Metro Sumut
Suryadharma Ali (SDA) Mantan
Menag terancam hukuman berat. Jaksa KPK menuntut agar hakim mengganjar SDA
dengan hukuman 11 tahun penjara. Politikus PPP itu juga diharuskan membayar
uang pengganti yang besarnya lebih dari Rp 2,3 miliar. Sabtu (26/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)
KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Wirasakjaya meminta hakim menjatuhkan
putusan berdasar tuntutan karena SDA terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
SDA dianggap melanggar
pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 dan 65 KUHP sebagaimana
dakwaan kedua,” Menuntut agar majelis menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan
denda 750 juta, subsider 6 bulan “ Kata Wira.
Mengenai uang pengganti
Rp 2,3 miliar, uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah ada
putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika tidak dibayarkan, harta SDA akan
disita sejumlah itu. Dan jika masih tidak terpenuhi, hukuman SDA akan
ditambahkan 4 tahun.
Jaksa juga meminta agar
hak politik SDA dicabut selama lima tahun, terhitung setelah dia menjalani masa
pidana. Jaksa KPK juga meminta agar kain Kiswah atau penutup Kakbah yang
diterima SDA dari pengusaha Arab Saudi disita untuk negara. Meskipun hanya
selembar kain, barang tersebut dinilai sangat berharga. Pemberian itu selama
ini dikaitkan dengan penunjukan SDA terhadap pemondokan milik pengusaha di Arab
Saudi.
Tuntutan tinggi itu
diberikan melalui sejumlah pertimbangan. Antara lain, SDA dinilai tidak
mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah,” Selain
itu, terdakwa memberikan keterangan berbelit dalam persidangan, tidak mengakui
dan tidak menyesali perbuatannya “ Ucap jaksa.
SDA yang saat itu
sebagai Menteri Agama juga dinilai tidak bisa menjunjung nilai-nilai agama berupa
kejujuran dan keadilan,” Pelaksanaan ibadah haji seharusnya juga tidak dikotori
dengan perbuatan menyimpang “ Terang Wira. Adapun pertimbangan yang meringankan
dalam persidangan hanyalah SDA belum pernah dihukum dan masih memiliki
tanggungan keluarga.
Kesalahan lain SDA yang
diurai dalam dakwaan terkait dengan penetapan pendamping amirul hajj. Mereka
yang masuk daftar pendamping itu tak lain istri, anak, ajudan, hingga sopir
SDA. Ada tujuh pendamping amirul hajj dengan anggaran seluruhnya Rp 354 juta.
Informasi yang dihimpun
menyebutkan sebelum pimpinan KPK jilid III kemarin lengser, sudah ada
setidaknya tiga nama yang siap dinaikkan sebagai tersangka. Mereka merupakan
anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan SDA.
Sementara itu, SDA
merasa tak pernah merugikan keuangan negara. Karena itu, dia keberatan juga
dengan hukuman uang pengganti yang dituntutkan jaksa,” Saya ini pernah tidak
menandatangani notulen soal penyewaan pemondokan, jadi saya tidak tahu
kecurangan yang terjadi. Tidak ada uang yang mengalir ke kantong saya “ Ujarnya.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar