Jakarta.Metro Sumut
Menyambut Tahun Baru
2016, Asosiasi Logistik memprediksi terjadi kelangkaan stok barang konsumsi disejumlah
kota-kota besar akibat larangan truk logistik tertentu beroperasi di Tahun
Baru. Seni (28/12/2015).
Ketua Umum Asosiasi
Logistik Zaldy Masita mengatakan kebijakan pemerintah hanya bersifat reaktif
saat kemacetan terjadi. Keputusan terburu-buru larangan angkutan truk logistik
barang beroperasi di jalan tol berdampak pada sektor usaha “ Katanya.
Lanjut Zaldy, Tentu ini
menjadi kerugian bagi kita di sektor logistik dan industri. Di sisi lain
kebutuhan masyarakat juga harus terpenuhi. Namun larangan ini membuat kami tak
bisa mengejar target “ Ucapnya.
Zaldy menjelaskan,
adanya kelangkaan stok pada sejumlah barang konsumsi di kota-kota besar karena
tak disuplai dari pabrik. "Kemungkinan ada kelangkaan stok untuk beberapa
barang konsumsi karena tak ada pengiriman dari pabrik menuju luar kota. Ini
yang kita sesalkan “ Jelasnya.
Zaldy menambahkan, Pemerintah
menyiapkan alternatif lain seperti kereta api barang atau menyiapkan sarana
transportasi laut, seperti kapal laut tujuan Jakarta-Surabaya. "Kalau mau
lihat kalender saja, seharusnya bisa diantisipasi. Sebab libur Natal dan Tahun
Baru bersamaan datangnya “ Tambahnya.
Seperti diketahui,
Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran berupa larangan pengoperasian
angkutan barang pada masa angkutan natal dan tahun baru 2015. Surat Edaran
Nomor 48 tahun 2015, tanggal 25 Desember 2015 tersebut ditujukan kepada Kapolri
maupun pejabat pemerintah daerah setempat, di antaranya larangan operasi
kendaraan angkutan barang jenis pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan
(truk tempelan), serta kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer;
serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua). Larangan
tersebut berlaku sejak 30 Desember 2015 sampai dengan 3 Januari 2016.
Larangan tersebut, tak berlaku
bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG),
ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah,
bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu
murni; barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan
ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan
Makassar. Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan
lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
Dalam edaran tersebut,
ditegaskan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka
untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah
antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia serta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun, pelanggaran
terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287
ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Selain Surat Edaran
Menteri Perhubungan tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan juga
mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Menteri PU & Pera dan Kepala Badan
Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol, yang meminta peningkatan
layanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan
tol dengan menerapkan pembayaran memanfaatkan sarana teknologi.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar