Banda
Aceh.Metro Sumut
Dugaan
korupsi Pejabat Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan TInggi (Kejati)
Aceh menuntut masing-masing 18 bulan penjara terhadap tiga pejabat Pemkab Aceh
Barat Daya. Kamis (26/11/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Yufrizal selaku mantan Sekda Abdya, M Nasir selaku
mantan asisten I Setdakab Abdya, dan Said Jailani mantan Kabag Hukum Setdakab
Abdya dan PPTK.
Ketiganya
disidang menyusul dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik
kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat yang kini jadi Desa
Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya. Kasus tahun 2010 itu diduga merugikan
negara hingga Rp 764 juta lebih.
Tuntutan
itu dibacakan JPU Suhendra dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak PIdana
Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Suhendra
JPU mengatakan Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan
dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," Menjatuhkan pidana
terhadap para terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dikurangi
selama berada dalam tahanan. Membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan
kurungan dan tidak membayar uang pengganti “ Katanya.
Terkait
kasus itu, jaksa juga menjerat mantan bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Tapi perkara
Akmal sudah diputuskan oleh majelis hakim dengan vonis bebas murni.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar