Reskrim Polsek Belawan Tangkap Pengedar Sabu
Belawan.Metro Sumut
Tersangka pengedar sabu
saat tiduran didalam rumahnya ditangkap petugas Reskrim Polsekta Belawan.
Tersangka AS (49) warga Gang Teratai Lingkungan 12, Kelurahan Titipapan
Kecamatan Medan Deli saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan polisi. Jumat
(13/11/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 8 klip plastik
diduga kuat berisi sabu-sabu kurang lebih 8 gram, satu set bong, 1 dompet
berwarna biru, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet dan 70 plastik klip
kosong.
Kapolsek Belawan Kompol
Kosim Sihombing melalui Kanit Reskrim AKP Adi Haryono mengatakan ditangkapnya
terduga AS yang merupakan pengedar sabu tersebut merupakan pengembangan kasus
atas tertangkapnya seorang pria pengguna narkoba “ Katanya.
Lanjut Adi, Terkait
dengan keterangan pengguna narkoba itu, sejumlah petugas Polsekta Belawan
kemudian melakukan penggerebekan dan di dalam rumah AS persisnya pada rak
televisi ditemukan Barbut sabu di dalam sebuah dompet biru “ Ucapnya.
Adi menjelaskan, Sesuai
pengakuan AS barang bukti berupa 8 gram sabu-sabu tersebut dibelinya dari pria
A warga Medan Labuhan dengan harga Rp 900 ribu per gram dan dijualnya kembali
kepada orang lain dengan harga Rp 1 juta per gram, Guna pengusutan lanjut. AS
berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsekta Belawan “ Jelasnya.(Hamnas)
Post a Comment