Jakarta.Metro
Sumut
Terkait
kasus korupsi izin tambang, Mantan Bupati Tanah Laut sekaligus anggota Komisi
lV DPR dari Fraksi PDlP, Adriansyah, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100
juta, subsider satu bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
Jakarta. Kamis (26/11/2015).
Hakim
Ketua Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi mengatakan Adriansyah dinilai telah terbukti menerima uang tunai
sebesar Rp1 miliar, US$50 ribu serta SG$50 ribu, dari bos PT Mitra Maju Sukses,
Andrew Hidayat. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan jasa atas pengurusan
izin usaha pertambangan," Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut “
Katanya.
Pada
uraiannya, Adriansyah saat menjabat sebagai bupati telah membantu menyelesaikan
sengketa lokasi pertambangan. Sengketa itu terkait dengan jalan yang dilalui
angkutan batubara, yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi “ Ucap . Hakim
Ketua Tito Suhud.
Hakim
Ketua Tito Suhud menjelaskan Adriansyah disebut ikut membantu memuluskan
permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut, sebagai syarat menerbitkan surat Eksportir Terdaftar
untuk bisnis batubara PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU),"
Terkait permintaan bantuan penyelesaian jalan dan permohonan persetujuan RKAB
PT DDU dan PT IAC, terdakwa telah memperoleh uang “ Jelasnya
Menurut
Hakim, Adriansyah terbukti empat kali menerima uang dari Andrew, melalui
ajudannya, Agung Krisdiyanto “ Ungkapnya.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar