Tersangka
kasus korupsi pengadaan mobile crane, Ferialdi Noerlan. Direktur Operasi dan
Teknik Pelindo II diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Bareskrim.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ferialdi keluar dari gedung Bareskrim mengenakan
kemeja biru lengan pendek dan celana bahan hitam, Ferialdi tak bersedia
menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya. "Ke Pak Frederich saja,"
katanya menunjuk kuasa hukum Pelindo II yang mendampinginya menjalani
pemeriksaan.
Frederich
mengatakan pemeriksaan terhadap Ferialdi seputar pengadaan 10 unit crane, Jadi
yang dijelaskan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, Diperiksa
dari pukul 9 (pagi). Tadi ditanyai sekitar 18 pertanyaan “ Katanya.
Mantan
pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan ini menyebutkan rencananya Ferialdi
akan kembali diperiksa. Namun dia tak menyebutkan waktunya,Nanti (penyidik)
akan kasih tahu “ Ucapnya.
Frederich
juga memuji proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menganggap penyidik Bareskrim
professional, Pemeriksaan ini bagus, kondusif “ Tuturnya.
Ferialdi
ditetapkan sebagaitersangka setelah penyidik menelusuri dan menyita 10 mobile
crane yang dipesan pada 2012 seharga Rp 45 miliar. Crane yang semestinya
dikirim ke sejumlah pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang,
Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak ternyata mangkrak di Tanjung
Priok.
Hasil
pemeriksaan awal dan analisis penyidik, pelabuhan-pelabuhan itu memang tidak
membutuhkannya. Penyidik kemudian mendalami proses pengadaan crane ini. Diduga
ada penyimpangan. Sebab, pengadaannya lewat penunjukkan langsung.
Nama
Ferialdi dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung per tanggal 27 Agustus 2015 atau
sehari sebelum penggeledahan kantor Pelindo IIdi Tanjug Priok.
Dalam
SPDP itu, penyidikmengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ferialdi diduga
menandatangani dokumen kontrak pengadaan di mana perencanaan proyek tersebut
tidak sesuai kebutuhan dan diduga terdapat penggelembunganharga di dalamnya.
Penyidik
menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan
spesifikasi barang pada tahun pengadaan. Harga mobile crane kala itu ditemukan
lebih tinggi dibanding saat ini.
Wakil
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya
meminta tersangka tidak berbelit-belit dalam menjalani pemeriksaan berikutnya “
Pintanya.
Menurut
Agung, sikap tak kooperatif bisa merugikan tersangka sendiri dan tersangka tak
menyembunyi fakta-fakta mengenai pengadaan crane ini. Nanti bakal ketahuan juga,
Kita sudah punya alat bukti yang cukup “ Unkapnya.
Kepala Subdit Tipikor Komisaris Besar Adi Deriyan
Jayamarta mengatakan Kasus korupsi Pelindo II digarap penyidik dari Direktorat
Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Ada joint investigation antar
direktorat direktorat di Bareskrim “ Katanya.
Lanjut
Adi, Penyidikan gabungan itu bakal membongkar tuntas dugaan korupsi di tubuh
Pelindo II, Berkas-berkas terkait pidana korupsinya sudah dipilah dan
dikoordinasikan dengan Dit III (Tipikor). Pembagian tugas ini lanjutnya, dilaksanakan
guna mempercepat proses pengusutan perkara, Direktorat Tipikor akan mengusut
sisi korupsinya. Sedangkan Direktorat Eksus akan menelusuri dugaan pencucian
uang yang dilakukan pelaku kasus korupsi ini “ Ucapnya.
Kepala
Divisi Propam Inspektur Jenderal Budi Winarso menjelaskan belum menindak lanjuti
pengaduan dari pihak Pelindo II, Alasannya, penyidikan kasus mobile crane
masih berjalan di Bareskrim," Baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau
sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya
“ Jelasnya.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar