Bandung.Metro
Sumut
Kasus
dugaan korupsi Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan divonis dua tahun penjara
dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Bandung.
Kamis (26/11/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yakni
tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” Menjatuhkan
pidana selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan “
Jelas Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara.
Sementara
dalam putusannya hakim menyatakan jika Ade terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan upaya hukum berupa tindak pidana korupsi perjalanan dinas
fiktif saat menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi pada tahun 2010-2011 sesuai dengan
dakwaan jaksa “ Ucapnya.
Marudut
menegaskan jika perbuatan Ade yang melakukan korupsi secara bersama-sama dan
berkelanjutan tersebut harus diganjar dengan hukuman penjara," Memerintahkan
terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa hukuman dikurangi masa tahanan yang
telah dijalani oleh terdakwa “ Tegasnya..
Ada
pun hal yang meringankan hukuman Ade adalah karena dia dianggap telah berlaku
sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan adanya itikad baik berupa
pengembalian uang pengganti.
Sebelumnya,
JPU menuntut Ade dengan hukuman penjara tiga tahun dan diharuskan membayar
denda Rp50 juta subsider enam bulan penjar. Selain itu Ade pun diharuskan
membayar uang kerugian negara sebesar Rp107 juta.
Ade
sendiri menjalani persidangan karena didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas
fiktif saat menjadi Ketua DPRD Cimahi pada tahun 2010 dan 2011 lalu.
Akibat
perbuatannya patut diduga Ade telah memperkaya diri sendiri dan orang lain
dengan total kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. (Fendi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar