Manipulasi Laporan Dana Kampanye
Jakarta.Metro Sumut
Daniel Zuhron Anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pendanaan dan pemenangan pada
pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, sangat terkait erat. Karena
itu, ia mengingatkan para calon kada menggunakan dana kampanye yang telah dilaporkan
sebagai persyaratan maju dalam pilkada, sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Apabila terjadi penyalahgunaan maka bisa berakibat pidana. Jumat (06/11/2015).
Daniel Zuhron Anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pidana dalam dana kampanye banyak
termasuk kelebihan sumbangan. Tapi setelah kampanye selesai baru diaudit. Nah
berdasarkan hasil audit ini, auditor bisa memberikan rekomendasi bagi penegakan
hokum “ katanya.
Lanjut Daniel, Agar para
calon kada tidak tersangkut masalah hukum dalam penggunaan dana kampanye,
Zuhron menilai ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian utama. Bahwa
penting dipastikan, dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang “
Ucapnya.
Selain itu, dana yang
merupakan kelebihan dari batas ketentuan besaran sumbangan, juga jangan
dipergunakan,“ Jadi calon penting mematuhi ketentuan. Jangan memanipulasi
laporan penggunaan dana kampanye. Karena sanksinya tidak hanya dibatalkan dari
calon kada, tapi juga berujung pada pidana “ Ungkapnya.(Melvy).
Post a Comment