Jakarta. Metro Sumut
Terkait korupsi bansos
dan pembataklan hak interplasi setelah para anggota dan mantan anggota DPRD
Sumut menerima suap dari Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Wagubsu Tengku
Erry Nuradi, Sekda Sumut
Hasban Ritonga dan mantan Sekda Nurdn Lubis, sepertinya tidak akan lolos dari
jeratan pidana korupsi dan dijebloskan ke balik jeruji besi. Senin (30/11/2015)
Informasi yang dihimpun
Media ini, Setelah dua kali melakukan pemeriksaan pada Sekda Hasban Ritonga, giliran
mantan Sekda Nurdin Lubis yang digarap KPK untuk kali ketiga dalam kasus mega
korupsi di Pemprov Sumut yang dimenangkan pasangan Gatot-Tengku Erry pada Pilgubsu
2012 berujung islah dikantor DPP NasDem dan berbuntut kasus suap menyuap pakai
duit negara tersebut.
Plh Kepala Biro Humas
KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK mengatakan Nurdin Lubis diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) “ Katanya.
Lanjut Yayuk, Selain
Nurdin yang pernah diperiksa di Polda Sumut dalam kasus Bansos hingga akhirnya
Kombes Sadono yang saat itu menjabat Direskrimsu Poldasu dicopot dari jabatan,
KPK juga akan kembali memeriksa sejumlah mantan dan pejabat Pemprovsu begitu
juga mantan dan anggota DPRD Sumut untuk peningkatan penyelidikan ke
penyidikan," Terus didalami (korupsi bansos dan suap interplasi).
Dipanggil untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan “ Ucapnya.(Ici)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar