Kesan Pilkada Serentak Di Paksakan

Jakarta.Metro Sumut
Terkait Pilkada serentak yang akan digelar  pada 9 Desember 2015, seakan dipaksakan. Ini sebagaimana dilihat dari undang-Undang (UU) yang baru sekali diputuskan, namun harus langsung menjadi tahapan-tahapan pilkada. Senin (16/11/2015).

Siti Zuhro Peneliti Senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengatakan dalam keadaan tahapan yang dijalani, judicial review terhadap UU seharusnya digunakan untuk mereview jika ada politik dinasti dan calon tunggal," Belum lagi kesiapan KPU dan Bawaslu. Menghadapi perubahan perubahan seperti ini. Jauh dari ideal “ Katanya.

Lanjut Siti, pelaksanaan pilkada serentak ini terlalu nekat. Pasalnya, calon tunggal di pilkada ini terbilang banyak," Dan ini juga animo dari masyarakat dan parpol. Terhadap parpol menurut saya ini catatan yang serius terhadap pelaksanaan pilkada serentak, tapi kita terlalu nekat “ Ucapnya.

Menurut Siti, masih banyak yang harus direvisi terkait UU Pilkada. Belum lagi dengan adanya peraturan dibolehkannya mantan napi atau tahanan yang statusnya bebas bersyarat dibolehkan untuk mencalonkan diri dalam perhelatan pilkada “ Ungkapnya.

Siti menjelaskan, hal tersebut terlihat seperti demokrasi Indonesia minus moral politik dan etika. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyelenggarakan lantaran hanya mengacu pada UU “ Jelasnya.


Siti menambahkan, tugas Bawaslu menjadi jauh lebih berat daripada KPU, karena harus menunnjukkan bahwa lembaganya berfungsi mengatasi penyimpangan pilkada," Panwaslu dan Bawaslu harus bertugas sungguh-sungguh mencegah mengawasi secara proaktif, mencegah potensi pelanggaran dan semua pelanggaran “ Tambahnya.(Melvy).

Tidak ada komentar