Kesan Pilkada Serentak Di Paksakan
Jakarta.Metro Sumut
Terkait Pilkada serentak
yang akan digelar pada 9 Desember 2015,
seakan dipaksakan. Ini sebagaimana dilihat dari undang-Undang (UU) yang baru
sekali diputuskan, namun harus langsung menjadi tahapan-tahapan pilkada. Senin
(16/11/2015).
Siti Zuhro Peneliti Senior dari Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia mengatakan dalam keadaan tahapan yang dijalani, judicial
review terhadap UU seharusnya digunakan untuk mereview jika ada politik dinasti
dan calon tunggal," Belum lagi kesiapan KPU dan Bawaslu. Menghadapi perubahan
perubahan seperti ini. Jauh dari ideal “ Katanya.
Lanjut Siti, pelaksanaan
pilkada serentak ini terlalu nekat. Pasalnya, calon tunggal di pilkada ini
terbilang banyak," Dan ini juga animo dari masyarakat dan parpol. Terhadap
parpol menurut saya ini catatan yang serius terhadap pelaksanaan pilkada
serentak, tapi kita terlalu nekat “ Ucapnya.
Menurut Siti, masih
banyak yang harus direvisi terkait UU Pilkada. Belum lagi dengan adanya
peraturan dibolehkannya mantan napi atau tahanan yang statusnya bebas bersyarat
dibolehkan untuk mencalonkan diri dalam perhelatan pilkada “ Ungkapnya.
Siti menjelaskan, hal
tersebut terlihat seperti demokrasi Indonesia minus moral politik dan etika.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyelenggarakan lantaran hanya
mengacu pada UU “ Jelasnya.
Siti menambahkan, tugas
Bawaslu menjadi jauh lebih berat daripada KPU, karena harus menunnjukkan bahwa
lembaganya berfungsi mengatasi penyimpangan pilkada," Panwaslu dan Bawaslu
harus bertugas sungguh-sungguh mencegah mengawasi secara proaktif, mencegah
potensi pelanggaran dan semua pelanggaran “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment