Jakarta.Metro
Sumut
Keberhasilan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap DPO buronan tindak pidana korupsi
Benny Andreas Situmorang yang merupakan Direktur Utama PT Jakarta Securities.
Kamis (26/11/2015).
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan Tim Pidsus dan
Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari
Jakpus atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta
Securities “ Katanya
Lanjut
Amir, Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari
2015, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ Ucapnya.
Amir
menjelaskan, Benny yang ditangkap di Jakarta pada Rabu dini hari juga secara
sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang dalam penempatan investasi
dari PT Askrindo, Sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp 24.683.789.153 (Rp
24,6 miliar),” Jelasnya.
Amir
menambahkan, Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10
tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan “
Tambahnya.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar