Jakarta.Metro Sumut
Terkait kasus dwelling
time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta Timur ternyata hanya kasus suap atau korupsi pengurusan Surat
Persetujuan Impor (SPI) Rp 32 juta, berbeda yang digembar-gemborkan oleh Polri
selama ini. Selama ini, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggemborkan
kasus korupsi itu merupakan kasus dwelling time yang mencapai miliran rupiah.
Senin (28/09/2015).
Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan dalam berkas perkara yang diterima
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus tersebut merupakan kasus gratifikasi, suap
atau korupsi dengan barang bukti Rp 32 juta dalam pengurusan SPI. Sebelumnya, Komjen Budi Waseso saat
menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menyatakan kasus itu
merupakan kasus korupsi dwelling time yang mencapai miliran rupiah “ Katanya.
Lanjut Adi, kasus itu
bukan kasus dwelling time karena faktanya dalam berkas perkara yang telah
diteliti oleh jaksa peneliti tidak ditemukan keterkaitan dengan proses bongkar
muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,“ Jadi pidananya
berkisar penyuapan atau gratifikasi. Kalau ditanya apa kaitannya dengan
dwelling time, silakan dijawab sendiri “ Ucapnya.
Adi menjelaskan, Dalam
berkas perkara Polda Metro Jaya kasus suap itu diduga dilakukan oleh Direktur
PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana. Hendra memberikan uang suap Rp 32 juta
untuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan
(PP) melalui Musafah untuk pengurusan SPI yang dibantu oleh Imam Ariatna “
Jelasnya.
Menurut Adi, Dalam kasus
itu Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara untuk lima tersangka.
Satu berkas perkara dari lima berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap.
Adapun empat berkas perkara lainnya masih harus dilengkapi dengan syarat formil
dan materiilnya “ Ungkapnya.
Adi menambahkan, Adapun
berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) itu adalah berkas perkara atas nama
tersangka Direktur PT Rekondisi Abadi
Jaya, Hendra Sudjana. Sedangkan empat berkas lainnya adalah berkas perkara
tersangka Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Partogi Pangaribuan, Sementara
satu berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi
(GSA), Tjindra Johan (TJ) belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta “
Tambahnya.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar