Jakarta.Metro
Sumut
Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Aceh,
Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek
Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun
anggaran 2011. Rabu (05/08/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi,
berdasarkan sejumlah gelar perkara atau ekspose dan pengembangan pada perkara
sebelumnya, penyidik akhirnya menemukan alat bukti yang dapat menjerat Ruslan
pada perkara ini," Setelah melakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan
penyidik telah menemukan alat bukti permulaan cukup yang kemudian disimpulkan
terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG (Ruslan
Abdul Gani) " Kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Lanjut
Johan, Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat
sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)," Yang bersangkutan
perannya sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang " Ungkap
Johan.
Atas perbuatannya,
Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65
ayat 1 KUHP.
Pada
perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menjerat 2 orang, yakni mantan Kepala PT
Nindya Karya Cabang Sumatera Utara-Aceh, Heru Sulaksono yang menjadi Kuasa
Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Ia
divonis penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,
dan uang pengganti Rp 12,6 miliar dikurangi nilai harta benda yang sudah disita
dan telah dirampas untuk negara, subsider 3 tahun kurungan.
Sementara
seorang terdakwa lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini
yang bernama Ramadhany Ismy. Ia juga sudah divonis majelis hakim dengan hukuman
6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan penggantian
kerugian negara sebesar Rp 3,204 miliar.
Sama
halnya dengan proyek pembangunan lain di Tanah Air yang bermasalah secara
hukum, modus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga
bongkar itu juga mengenai adanya penggelembungan anggaran.
Akibat
dari perbuatan semua oknum ini, keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp
249 miliar.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar