Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemilihan Umum, sampai
Rabu (29/7) pukul 19.30 WIB, telah menerima nama 810 pasangan calon pimpinan daerah
yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9
Desember 2015. Kamis (30/07/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Untuk pasangan bupati dan wakil bupati, KPU menerima 676 pasangan
calon, berasal dari 223 kabupaten. Dari jumlah itu 126 merupakan pasangan
perseorangan dan 550 dari jalur partai politik "Jumlah pasangan calon
kepala daerah yang mendaftar berjumlah 810 pasangan yang tersebar di 268 daerah
yang ada di Indonesia " Kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU.
Arif melanjutkan, dari
jumlah tersebut, 20 pasangan merupakan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu
dua pasangan perseorangan dan 18 pasangan dari partai politik, yang akan
mengikuti pilkada di sembilan provinsi “ Ungkapnya.
Selanjutnya ada 114 pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota
yang mendaftar, berasal dari 36 kota.
Dari jumlah itu 28 pasangan calon mendaftar melalui jalur perseorangan dan 86
dari partai politik.
Sementara, kata Arif, ada 15
wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor
403 Tahun 2015 karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah
atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar. Ini
bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.
Sebelumnya, pada Rabu (29/7)
dinihari, KPU menyebutkan ada 12 daerah yang akan melakukan perpanjangan
pendaftaran, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di
Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di
Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa
Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota
Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur di Sulawesi Utara.
Sementara pada Rabu (29/7) malam
data itu bertambah tiga wilayah lagi, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan
Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore
Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
Satu daerah dari 15 wilayah
tersebut yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi
Utara.
Perpanjangan pendaftaran
didasarkan pada SE Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada
Sabtu (25/7), yang menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan
istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28
Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan
dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda
untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten-kota akan membuka kembali
pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
Dari 810 pasangan calon
kepala daerah yang mendaftar, 122 orang diantaranya merupakan petahana.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut,
752 orang berjenis kelamin laki-laki dan 58 orang perempuan. Untuk wakil kepala
daerah, ada 746 orang laki-laki dan 64 orang perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar